Advertisement

Hadang BBM Bima Oil Internusa Diduga untuk Industri Ilegal, Lima Warga Dompu Justru Dibidik Polisi


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Lima orang warga Kecamatan Pajo yang menghentikan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) diduga untuk aktivitas industri ilegal di Kecamatan Hu’u, kini justru diproses pidana oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Mei 2026 lalu. Saat itu, warga menghadang rombongan kendaraan tanki pengangkut BBM milik PT Bima Oil Internusa yang datang dari Kota Bima. Warga menduga suplai BBM tersebut akan digunakan untuk aktivitas industri yang legalitasnya dipersoalkan masyarakat.

Alih-alih mengusut dan membongkar dugaan aktivitas ilegal itu secara terbuka, aparat kepolisian justru bergerak cepat memproses warga yang melakukan penghadangan. Kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.

Lima warga yang dilaporkan masing-masing berinisial IR, AB, IL, SR dan seorang perempuan berinisial TR. Mereka dituduh melakukan pengancaman.

Penasehat hukum warga, Amirullah SH, menilai langkah penyidik terlalu agresif dan terkesan memaksakan unsur pidana tanpa melihat fakta sebenarnya di lapangan.

“Kami melihat ada kesan penyidik terlalu cepat menyimpulkan perkara tanpa menguji secara utuh unsur pidananya,” tegas Amirullah, Minggu (10/05/2026).

Menurutnya, tuduhan pengancaman tidak bisa asal ditempelkan begitu saja. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa delik pengancaman harus disertai ancaman kekerasan nyata, bukan saja penghentian kendaraan untuk meminta klarifikasi.

Sementara fakta di lapangan, kata dia, warga tidak melakukan pengrusakan ataupun kekerasan. Bahkan kendaraan diarahkan menuju aparat kepolisian terdekat yakni di Polsek Pajo agar masalah distribusi BBM tersebut diperjelas secara hukum.

“Kalau niat warga jahat, kendaraan itu bisa saja dirusak atau dibakar. Faktanya tidak demikian. Mereka justru meminta persoalan ini dibawa ke aparat,” katanya.

Amirullah menyatakan tindakan warga merupakan bentuk kontrol sosial atas dugaan distribusi BBM untuk aktivitas yang dipersoalkan masyarakat di kawasan hutan negara.

Pihaknya bahkan akan mengajukan Gelar Perkara Khusus ke Wasidik karena menilai proses penyidikan berpotensi cacat prosedur dan tidak objektif.

Tak hanya itu, warga juga resmi melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP dan Pasal 361 KUHP Baru.

Sekedar informasi, aksi penghadangan mobil penyuplai BBM oleh warga tersebut sebelumnya sempat mengundang perhatian DPRD Kabupaten Dompu. Bahkan beberapa hari setelah aksi itu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang sejumlah pihak, mulai dari perwakilan warga, PT Bima Oil Internusa hingga pihak terkait lainnya.

Namun forum resmi yang diharapkan menjadi ruang terbuka untuk menjawab polemik distribusi BBM itu justru mengecewakan warga. Pasalnya, pihak PT Bima Oil Internusa yang telah diundang secara resmi oleh DPRD Dompu malah tidak hadir dan memilih mangkir dari forum dialog.

Sikap perusahaan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah spekulasi publik terhadap dugaan distribusi BBM untuk aktivitas industri yang dipersoalkan warga.

“Kami meminta kepolisian jangan hanya cepat memproses warga, tetapi juga serius mengusut dugaan aktivitas ilegal yang menjadi akar persoalan,” ujar Amirullah.

Sementara hingga berita ini dirilis, penyidik Polres Dompu maupun pihak manajemen PT Bima Oil Internusa masih diupayakan untuk dikonfirmasi oleh awak media guna memperoleh informasi pembanding dan perimbangan pemberitaan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *