Advertisement

HUT ke-81 RI, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan Pertanahan

Jakarta, (tamborapress.com) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masa tunggu pengukuran dalam proses pendaftaran tanah ditetapkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian berkas ditargetkan berlangsung dalam waktu lima hari.

Sementara Peralihan Hak Terintegrasi ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Adapun transformasi ketiga menyasar aspek internal organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru pada 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi merupakan keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi pelayanan tetap harus berjalan sesuai regulasi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk penguatan komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi turut menandatangani Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, masing-masing dari Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan, inti dari inovasi pelayanan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan ketika berurusan dengan Kantor Pertanahan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Peluncuran tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.

Dengan tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menempatkan kepastian waktu, penyederhanaan proses, dan penguatan tata kelola sebagai bagian penting dalam peningkatan pelayanan pertanahan bagi masyarakat.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *