Advertisement

Kantor Pertanahan Sumbawa Gelar Pengambilan Sumpah Sertifikat Tanah yang Hilang

Sumbawa_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa melaksanakan pengambilan sumpah/pernyataan di bawah sumpah bagi pemilik sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang, Selasa (01/09/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT, MH,

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap Sri Nurhayati, 65 tahun, warga Kelurahan Brang Bara. Dalam surat pernyataan di bawah sumpah, Sri Nurhayati menerangkan bahwa dirinya memiliki sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1721 seluas 250 meter persegi, yang terletak di Desa Pernek, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.

Dalam keterangannya, Sri Nurhayati menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya tidak menyimpan dan tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut.

Ia juga menyatakan apabila sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut ditemukan di kemudian hari, maka akan dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, mengatakan proses pengambilan sumpah merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan yang harus dilalui pemilik dalam penanganan sertifikat yang hilang.

“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari proses administrasi untuk memberikan keterangan dan kepastian mengenai kondisi sertifikat yang dinyatakan hilang. Kami berharap masyarakat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah perlu segera melaporkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, kelengkapan administrasi dan kebenaran informasi dari pemohon menjadi hal penting dalam setiap proses pelayanan pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik. Apabila terjadi kehilangan, segera laporkan dan ikuti tahapan yang dipersyaratkan, sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Sri Nurhayati menandatangani surat pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Surat tersebut juga memuat pernyataan kesediaan pemohon untuk mempertanggungjawabkan keterangannya apabila di kemudian hari terbukti tidak benar.

Pengambilan sumpah tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan dokumen sertifikat hak atas tanah yang hilang.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *