Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu menghadiri kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang berlangsung di Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (02/09/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Moh. Syafrijal, S.S.T., bersama jajaran terkait.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan, sekaligus mendorong terciptanya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas penguasaan serta pemanfaatan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu Wahyu Andika, S.T., melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Moh. Syafrijal, S.S.T., menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan menjadi hal penting untuk mencegah terjadinya persoalan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
«“Sosialisasi batas kawasan hutan ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah serta memahami ketentuan yang berlaku,” ujar Syafrijal menyampaikan pesan Kepala Kantor Pertanahan Dompu.»
Menurutnya, kepastian mengenai batas kawasan juga perlu didukung dengan komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan.
«“Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Komunikasi yang baik diperlukan agar berbagai potensi persoalan pertanahan dapat dicegah sejak dini, sekaligus mendukung upaya menjaga kawasan hutan,” katanya.»
Pemahaman mengenai batas kawasan hutan dinilai penting bagi masyarakat, terutama untuk menghindari kekeliruan dalam penguasaan maupun pemanfaatan lahan. Kejelasan mengenai batas kawasan juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai batas kawasan hutan serta memahami ketentuan yang berlaku dalam pemanfaatan tanah.
Selain memberikan pemahaman, sosialisasi menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mencegah potensi persoalan pertanahan sekaligus mendukung upaya menjaga kawasan hutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu terus mendorong pentingnya komunikasi dengan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pemanfaatan tanah secara berkelanjutan.
Kegiatan di Desa Madaprama diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk memahami persoalan batas kawasan hutan dan aspek administrasi pertanahan secara lebih komprehensif.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, penguasaan dan pemanfaatan tanah diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya perlindungan dan kelestarian kawasan hutan tetap dapat berjalan secara beriringan.(IB).

















Leave a Reply