Advertisement

Kantor Pertanahan Dompu Hadiri Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Desa Mumbu

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu menghadiri kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan yang dilaksanakan di wilayah Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pada Kamis (03/09/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu diwakili oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Reynold Emmanuel, S.Tr., bersama jajaran terkait.

Sosialisasi batas kawasan hutan menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan dan batas-batas kawasan hutan. Informasi yang jelas mengenai batas kawasan diharapkan dapat membantu masyarakat memahami status dan fungsi suatu bidang tanah, sehingga dapat menghindari potensi kesalahpahaman maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Wahyu Andika, S.T., melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Reynold Emmanuel, S.Tr., mengatakan bahwa pemahaman masyarakat mengenai batas kawasan hutan merupakan hal penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum.

«“Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan. Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui status dan batas suatu wilayah sehingga pemanfaatan tanah dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Reynold.»

Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah di sekitar kawasan hutan.

“Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi pertanahan serta turut menjaga kawasan hutan. Kepastian mengenai batas kawasan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan pertanahan yang tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.

Bagi masyarakat, pemahaman mengenai batas kawasan hutan memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dengan mengetahui batas kawasan secara lebih jelas, masyarakat dapat memahami ruang pemanfaatan tanah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun komunikasi dan sinergi yang semakin baik antara pemerintah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan. Kolaborasi ini diperlukan untuk menjaga kawasan hutan sekaligus memastikan pengelolaan dan pemanfaatan tanah berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya mengetahui status dan batas suatu kawasan sebelum melakukan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Dengan adanya pemahaman yang baik, potensi konflik pertanahan diharapkan dapat diminimalkan, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *