Advertisement

Hj. Mahdalena Kawal Penurunan Biaya Haji 2027, Jemaah Cukup Lunasi Rp23,24 Juta

Jakarta, (tamborapress.com) – Upaya memperjuangkan biaya penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terus dikawal Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Hj. Mahdalena, SS, MM,. 

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI pada, Rabu (07/10/2026) kemarin, telah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari angka tersebut, jemaah haji reguler secara efektif hanya perlu menyiapkan biaya pelunasan sekitar Rp23.248.825.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan serta pendalaman terhadap berbagai komponen biaya penyelenggaraan haji. Dalam proses tersebut, Hj. Mahdalena turut mendorong agar efisiensi biaya tidak hanya berorientasi pada penurunan beban jemaah, tetapi juga tetap menjamin kualitas pelayanan.

Hj. Mahdalena menyatakan, bahwa pembahasan biaya haji harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.

“Pembahasan biaya haji bukan hanya mengenai angka akhir, tetapi bagaimana setiap komponen pembiayaan dapat dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah,” kata Mahdalena.

Berdasarkan hasil kesepakatan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.

Sementara itu, sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, Bipih sebesar Rp54,64 juta tersebut tidak seluruhnya harus dibayarkan secara tunai pada tahap pelunasan.

Perhitungannya memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, saldo Nilai Manfaat pada rekening virtual sekitar Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta per jemaah. Dengan skema tersebut, rata-rata biaya yang perlu dilunasi jemaah menjadi Rp23.248.825.

Angka pelunasan tersebut lebih rendah dibandingkan pelunasan Bipih pada musim haji 1447 H/2026 M yang berada di kisaran Rp26,43 juta. Dengan demikian, beban pelunasan jemaah turun sekitar Rp3,2 juta.

Penurunan biaya tersebut, Kata dia, harus diikuti dengan pengawasan terhadap setiap komponen anggaran. Efisiensi, tidak boleh berujung pada berkurangnya kualitas pelayanan jemaah.

“Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jamaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” tegas Mahdalena.

Bagi Hj. Mahdalena dan Komisi VIII DPR RI, efisiensi biaya haji harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Penurunan beban jemaah tidak boleh mengorbankan fasilitas dan kenyamanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

Perhatian Mahdalena juga sebelumnya diarahkan pada komponen biaya penerbangan. Dalam evaluasi penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M kemarin, ia mempertanyakan tambahan biaya penerbangan sekitar Rp713 miliar dan meminta pemerintah membuka kontrak serta dasar pembebanan biaya tersebut.

Selain itu, Mahdalena juga meminta rincian pengadaan perlengkapan jemaah dan penggunaan Nilai Manfaat dana haji disampaikan secara transparan untuk mencegah adanya pembebanan biaya yang tumpang tindih.

Sekedar informasi, pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M tahun depan, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107.340.172 per jemaah. Setelah melalui pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, angka tersebut akhirnya ditetapkan menjadi Rp98.466.351,35 per jemaah, dengan komposisi Bipih 55,50 persen dan Nilai Manfaat 44,50 persen.

Dengan skema BPIH 2027 tersebut, jemaah haji reguler secara efektif cukup menyiapkan sekitar Rp23,24 juta untuk pelunasan, setelah memperhitungkan setoran awal, Nilai Manfaat dan subsidi pemerintah.(IB). 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *