Advertisement

Balai KPH Wilayah VII DLHK NTB Gelar Sosialisasi Batas Hutan Bersama BPKH Denpasar di Bima

Kabupaten Bima_NTB, (tamborapress.com) — Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar menggelar kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kantor Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Rabu (14/10/2026) pagi tadi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pemerintah Desa Woro dan berbagai elemen masyarakat setempat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan, meningkatkan keterbukaan informasi terkait penataan batas kawasan hutan, serta membangun kesamaan persepsi antara pemerintah dan masyarakat mengenai status dan batas kawasan hutan.

Dalam kegiatan itu, Kepala Balai KPH Wilayah VII DLHK NTB, Muzakir, S.Hut., M.M., menyampaikan tentang pentingnya sinergi antara instansi kehutanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.

“Pemahaman masyarakat terhadap batas kawasan hutan sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran, meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian hutan, serta mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib dan berkelanjutan. Karena itu, diperlukan sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah, petugas kehutanan, dan masyarakat,” ujar Muzakir.

Selain itu, Ia juga menekankan bahwa sosialisasi batas kawasan hutan menjadi salah satu langkah penting dalam membangun kesamaan pemahaman mengenai status dan batas kawasan hutan.

Dengan adanya informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Muzakir didampingi oleh Kepala Resort Madapangga, Yamin, S.Hut., sebagai bentuk dukungan dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan kehutanan di wilayah kerja Balai KPH Wilayah VII.

Sementara itu, melalui kegiatan sosialisasi bersama BPKH Wilayah VIII Denpasar, masyarakat diharapkan memperoleh informasi teknis yang lebih jelas mengenai batas kawasan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi antara instansi kehutanan dan masyarakat untuk mendorong pemahaman serta penghormatan terhadap batas kawasan hutan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Muzakir berharap keterlibatan masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam upaya perlindungan dan pelestarian hutan.

“Menjaga hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau petugas kehutanan, tetapi juga membutuhkan peran serta seluruh masyarakat. Melalui kerja sama dan kepedulian bersama, kita dapat menjaga kelestarian hutan agar manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Balai KPH Wilayah VII DLHK NTB bersama BPKH Wilayah VIII Denpasar berharap terjalin koordinasi yang semakin kuat dengan pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang tertib, lestari, dan berkelanjutan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *