Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB menertibkan dan memusnahkan tujuh gubuk yang berdiri di kawasan hutan So Tonda Utara, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (13/10/2026) kemarin.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas patroli pengamanan hutan mengidentifikasi adanya perluasan lahan yang berdampak pada kawasan hutan seluas 7 hektar lebih.
Patroli pengamanan kawasan hutan tersebut dipimpin Kepala Resort Riwo, Moh. Thaufan, S.Hut., bersama personel Resort Mata Panco. Tim menyisir kawasan RTK 43, Petak 304, Kelompok Hutan Riwo, yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), di sebelah utara Dam Tonda Desa Mumbu.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas perluasan lahan oleh oknum masyarakat dari Desa Madaprama di sepanjang blok luar batas Gapoktanhut So Cena Maju. Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan luas kawasan yang terdampak perluasan lahan mencapai 7,58 hektare.
Kepala Resort Riwo, Moh. Thaufan, S.Hut, mengatakan patroli dilakukan untuk memastikan batas kawasan hutan tetap terjaga sekaligus mencegah perluasan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengawasan kawasan hutan akan terus kami lakukan, terutama pada lokasi yang terindikasi mengalami gangguan. Kami juga memberikan pembinaan kepada masyarakat agar memahami batas kawasan dan ketentuan pemanfaatan hutan,” terang Moh. Thaufan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh gubuk atau pondok yang berdiri di kawasan hutan. Bangunan itu ditertibkan dan dimusnahkan karena berada di area yang disebut sebagai daerah larangan dan berdekatan dengan kawasan Dam Tonda Selatan atau embung.
Pengawasan berlanjut hingga sore hari. Sekitar pukul 15.39 Wita, tim kembali menemukan seorang warga Desa Madaprama yang sedang membangun gubuk baru di kawasan tersebut. Kepala Resort Riwo memberikan pembinaan dan penyuluhan sebelum warga itu dibawa ke Kantor Balai KPH Wilayah VI untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut mengenai ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Balai KPH Wilayah VI DLHK NTB, Faruk, S.Hut., M.M.Innov., menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
“Pengamanan kawasan hutan harus dilakukan secara konsisten melalui patroli, penanganan temuan di lapangan, dan pembinaan masyarakat. Kami berupaya mencegah gangguan kawasan semakin meluas serta menjaga fungsi hutan, khususnya di sekitar sumber air dan bendungan,” kata Faruk.
Selain penertiban, petugas juga mendata potensi sumber daya hutan di sekitar lokasi. Sejumlah jenis pohon yang ditemukan di blok luar kawasan antara lain sambi, rino, wau wala, mpale, loa, luhu, pampa, wamba, asam, sala, bara, sareo, janmawa, dan rangka reci. Adapun tanaman produktif di lahan masyarakat meliputi kemiri, jambu mete, mangga, pepaya, dan nangka.
Patroli tersebut menjadi bagian dari upaya Balai KPH Wilayah VI DLHK NTB memperkuat pengawasan kawasan hutan, mencegah perluasan perambahan, serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar Dam Tonda.
Melalui patroli dan pembinaan berkelanjutan yang dilakukan jajaran Balai KPH Wilayah VI, pengelola kawasan hutan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga.(IB).

















Leave a Reply