Advertisement

BRI Dompu Tegaskan Penyaluran Dana KUR Sudah Sesuai Permenko


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Dompu memberikan klarifikasi tegas atas dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan isu pengalihan kredit yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. BRI menegaskan seluruh penyaluran KUR tahun 2024–2025 telah dilaksanakan sesuai regulasi pemerintah dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Head Branch Office BRI Cabang Dompu, Fariz Sabar Taruna, menegaskan bahwa BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap permintaan klarifikasi aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menekankan bahwa secara institusional, BRI telah menjalankan program KUR sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang menjadi dasar hukum penyaluran pembiayaan tersebut.

“ Penyaluran KUR tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan Permenko yang berlaku. BRI bekerja berdasarkan regulasi pemerintah, prinsip kehati-hatian, serta mekanisme penilaian kelayakan kredit “, Tegas Fariz, Senin (19/1/2026) kemarin.

Fariz menambahkan, tidak semua pengajuan pembiayaan otomatis dapat disalurkan melalui skema KUR. Setiap nasabah wajib memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan usaha, serta kuota program yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam konteks tersebut, pilihan skema kredit lain merupakan bagian dari kebijakan perbankan yang sah dan diatur oleh regulasi.

“ Penentuan skema pembiayaan dilakukan berdasarkan analisis kelayakan dan ketentuan yang berlaku. BRI tidak dapat menyalurkan KUR di luar kuota dan syarat yang ditetapkan pemerintah “, Jelasnya.

Terkait dugaan penggelapan setoran nasabah di Unit BRI Kempo –Manggelewa, Fariz menegaskan bahwa BRI memiliki sistem pengawasan internal, audit berlapis, serta mekanisme penanganan jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum.

Ia menekankan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai kesalahan institusi.

“ BRI menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum, hal itu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan internal perusahaan “, Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, membenarkan bahwa dua laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana KUR dan dugaan penggelapan setoran nasabah masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“ Dua laporan itu sedang kami dalami “, ata Joni singkat.

BRI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum dan menunggu hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum. Manajemen juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menilai persoalan ini secara objektif, mengingat proses penyelidikan masih berlangsung.

“ BRI menghargai proses pemeriksaan dan klarifikasi yang berjalan serta akan menghormati sepenuhnya hasil putusan pengadilan “, Pungkas Fariz.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *