Advertisement

Digugat PMH Oleh Warga Dompu, PT STM dan ESDM Pilih Mangkir


Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Sikap apatis ditunjukkan dua pihak tergugat dalam perkara perdata yang menyita perhatian publik di Kabupaten Dompu. PT Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, tercatat dua kali berturut-turut mangkir dari persidangan di Pengadilan Negeri Dompu tanpa keterangan resmi.

Perkara bernomor 5/Pdt.G/2026/PN.Dp itu telah disidangkan pada 11 Maret dan 1 April 2026 kemarin. Namun hingga dua kali agenda pemanggilan, tidak satu pun perwakilan tergugat hadir atau menyampaikan alasan ketidakhadiran. Kondisi ini membuka peluang majelis hakim menjatuhkan putusan verstek atau putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.

Majelis hakim yang dipimpin Faqihna Fiddin bersama dua anggota, masih memberikan satu kesempatan terakhir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 15 April 2026 beberapa hari mendatang. Jika kembali mangkir, perkara ini berpotensi diputus tanpa pembelaan dari pihak tergugat.

Gugatan diajukan oleh warga Dompu, Juanda SH. MH, yang menuding adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Ia mendalilkan bahwa PT STM diduga menjalankan kegiatan eksplorasi melampaui batas waktu yang diatur dalam perundang – undangan.

Jika terbukti, perkara ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif. Dampaknya dapat merembet pada aspek legalitas operasi tambang serta tata kelola sumber daya alam di kawasan Dompu.

“ Ini bukan soal perusahaan, tetapi menyangkut kepentingan publik dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Juanda dalam keterangannya, Minggu (05/04/2026).

Selain itu, gugatan tersebut juga menyasar peran negara. Kementerian ESDM dituding lalai menjalankan fungsi pengawasan, bahkan diduga melakukan pembiaran yang berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum secara pasif.

“ Ketika pengawasan lemah, kerugian publik menjadi konsekuensinya “, Ujarnya.

Aktivitas PT STM sendiri sebelumnya telah memicu ketegangan berkepanjangan dengan masyarakat. Sejumlah penolakan tercatat, mulai dari blokade jalan, demonstrasi massal, hingga insiden kekerasan dan pembakaran fasilitas perusahaan.

Pada 2025 lalu, gelombang protes bahkan meluas hingga ke kantor Gubernur NTB dan berlanjut ke kantor Kementerian ESDM di Jakata. Baru – baru ini saja Ketegangan meningkat setelah munculnya kapal yang diklaim milik mitra perusahaan di sekitar kawasan wisata Pantai Lakey, memicu kekhawatiran baru di kalangan warga.

Di sisi lain, PT STM diketahui merupakan pemegang kontrak karya generasi ketujuh dengan wilayah konsesi sekitar kurang lebih 23 ribu hektare di Blok Onto, Kecamatan Hu’u. Perusahaan tersebut juga sempat diperiksa aparat penegakan hukum kehutanan (Gakkumhut) atas dugaan pelanggaran di sektor kehutanan.

Juanda menegaskan, langkah hukum ini merupakan permulaan. Ia mengaku tengah menyiapkan gugatan lanjutan yang akan menguji aspek lain dari aktivitas pertambangan di Dompu.

“ Ini pintu masuk. Masih ada hal lain yang akan kami uji di pengadilan “, Tegasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *