Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengakselerasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat standar higienitas dan sanitasi dapur. Hingga akhir maret 2026, sebanyak 11 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dikes Dompu, Hj. Maria Ulfah, S.ST, M.Kes, mengungkapkan, proses sertifikasi masih terus berjalan. Dari total pengajuan yang masuk, dua dapur tambahan kini dalam tahap akhir dan segera beroperasi.
“ Dari yang mengajukan, sudah 11 dapur MBG yang berjalan. Dalam waktu dekat akan bertambah dua lagi “, Ujar Maria Ulfah, Selasa (31/03/2026).
Secara keseluruhan, Dikes Dompu mencatat 24 permohonan SLHS, termasuk dapur-dapur yang berada di wilayah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T). Seluruhnya kini dalam proses verifikasi dan penilaian kelayakan.
Meski demikian, percepatan sertifikasi tidak membuat pengawasan menjadi longgar. Maria Ulfah menegaskan tetap melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap seluruh dapur yang telah beroperasi. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga puskesmas.
“ Sejak dapur aktif, kami sudah bentuk tim monitoring sampai ke puskesmas. Setiap dapur dipantau untuk memastikan sanitasi dan higienitas tetap sesuai standar pemerintah “, Tegasnya.
Selain aspek kebersihan makanan, Dikes juga memberi perhatian serius pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur MBG. IPAL menjadi komponen krusial karena berfungsi mengolah limbah cair hasil aktivitas dapur. seperti sisa pencucian bahan makanan, minyak, dan residu lainnya agar tidak mencemari lingkungan.
Maria Ulfah menyatakan, dapur yang tidak memiliki sistem IPAL sesuai standar berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan pencemaran, baik terhadap sumber air maupun lingkungan sekitar.
“ IPAL itu wajib. Limbah dapur tidak boleh langsung dibuang. Harus diolah dulu agar aman bagi lingkungan dan tidak menjadi sumber penyakit “, Jelasnya.
Ia menambahkan, standar IPAL dalam dapur MBG mencakup pemisahan limbah, pengendapan, hingga proses penyaringan sebelum air dibuang ke saluran umum. Hal ini menjadi bagian dari indikator penting dalam penerbitan SLHS.
Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk menjatuhkan sanksi, Dikes memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin pelaku program. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan (Suspend) terhadap dapur yang melanggar.
“ Kami memang tidak mencabut izin, tapi bisa merekomendasikan. Sudah ada contoh dapur yang disuspend sementara karena tidak memenuhi ketentuan “, Ungkap Maria.(IB).
Dikes Dompu Percepat Sertifikasi Dapur MBG, 11 SPPG Kantongi SLHS

















Leave a Reply