Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ampang Riwo yang dinilai berhasil menekan perambahan kawasan hutan dan memberantas praktek illegal logging secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, dalam Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang digelar di Ruang Rapat Terbatas DPRD Dompu, Rabu (14/1/2026) kemarin. Forum tersebut dihadiri unsur DPRD, instansi teknis, aparat penegak hukum, organisasi kepemudaan, serta perwakilan mahasiswa.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa dari tiga Balai KPH yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu, BKPH Ampang Riwo dinilai paling optimal dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan. Kata dia, kinerja Ampang Riwo terlihat nyata dan dapat diukur melalui minimnya temuan aktivitas illegal logging di wilayah kerjanya.
“ Dari tiga KPH yang ada di Kabupaten Dompu, hanya KPH Ampang Riwo yang kinerjanya terlihat nyata. Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak ditemukannya aktivitas illegal logging di wilayah kerjanya “, Tegas Muttakun.
Tidak hanya unggul dalam upaya pencegahan, BKPH Ampang Riwo juga dinilai konsisten dan tegas dalam penegakan hukum. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kasus perusakan hutan di wilayah kerja Ampang Riwo berhasil diproses hingga tahap P21. Capaian tersebut, menurut DPRD, belum terlihat pada wilayah kerja BKPH Topaso maupun BKPH Tambora.
“ Dalam kurun dua tahun terakhir, KPH Ampang Riwo berhasil memproses pelaku illegal logging hingga P21. Capaian ini tidak tampak di KPH Topaso dan Tambora “, Lanjut Ketua DPRD.
Apresiasi DPRD tersebut dinilai sejalan dengan berbagai terobosan yang dilakukan BKPH Ampang Riwo di bawah kepemimpinan Faruk, S.Hut., MM.Innov. Selain pengamanan kawasan, BKPH Ampang Riwo aktif menjalankan program pemulihan hutan dan rehabilitasi lingkungan melalui kegiatan penanaman pohon berbasis kolaborasi.
Dalam pelaksanaannya sendiri, BKPH Ampang Riwo menjalin kerja sama multi pihak melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah desa, kelompok masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, hingga pihak swasta seperti PT. Sumbawa Timur Mining (STM). Pola kolaboratif ini dinilai sebagai hal yang baik dalam mendorong pengelolaan hutan berkelanjutan di tingkat tapak.
Dalam RDP tersebut juga mengungkap kondisi kawasan hutan di wilayah lain. BKPH Tambora dan BKPH Topaso disorot sebagai wilayah dengan tingkat perusakan hutan paling masif, di mana praktek illegal logging dan perambahan dinilai masih terjadi secara terbuka dan belum tertangani secara optimal.
DPRD Dompu pada RDP yang digelar rabu kemarin itu, merumuskan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi strategis. Seluruh KPH di Kabupaten Dompu diwajibkan melakukan pemetaan aktivitas masyarakat di dalam kawasan hutan, baik yang berada dalam skema Perhutanan Sosial maupun di luar skema tersebut, serta melaporkannya kepada Bupati Dompu melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, KPH diminta mengeluarkan surat peringatan dan melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak memperluas perambahan, menghentikan penebangan liar, serta mewajibkan penanaman minimal 20 pohon produktif per hektare. DPRD juga mendorong pembentukan Satuan Tugas P3H yang akan dibahas lebih lanjut di tingkat Forkopimda dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi NTB.(IB).
DPRD Dompu Puji Kinerja BKPH Ampang Riwo, Dinilai Efektif Tekan Perambahan Hutan

















Leave a Reply