Jakarta, tamborapress.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, tampil sebagai suara paling tegas dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), di Ruang Rapat Komisi VIII pada Selasa (23/11/2025) kemarin. Ia mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera merampungkan pelimpahan tugas dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga ke tingkat daerah, menyusul banyaknya laporan kebingungan masyarakat terkait pelayanan haji.
Dalam penyampaiannya, Hj. Mahdalena tidak menahan kritik. Ia menegaskan bahwa kondisi di lapangan saat ini menunjukkan ketidak-sinkronan antara regulasi dan realitas pelayanan.
“ Untuk urusan haji, masyarakat masih lapornya ke Kemenag. Padahal kementerian khusus soal haji dan umrah sudah berdiri. Ini jelas membingungkan masyarakat “, Tegas Mahdalena, menyampaikan keresahan publik yang langsung ia terima dari daerah.
Ia memaparkan bahwa di banyak kabupaten dan provinsi, seluruh proses teknis mulai administrasi, pelayanan, hingga konsultasi haji masih dipegang Kemenag. Sementara itu, masyarakat sudah diberi informasi bahwa urusan haji ke depan berada di bawah Kemenhaj. Ketidaksinkronan inilah yang menurutnya harus segera dibereskan.
Selain masalah pelimpahan wewenang, Hj. Mahdalena menyoroti isu rekrutmen petugas haji, khususnya petugas perempuan. Ia menyebut pertanyaan mengenai formasi dan kuota petugas perempuan menjadi salah satu masukan terbanyak dari konstituennya.
“ Berapa target Kemenhaj untuk rekrutmen petugas haji perempuan? Ini sering sekali ditanyakan ke kami. Harus ada kejelasan soal penyerapan unsur petugas perempuan “, Ujarnya tegas.
Kapoksi Komisi VIII DPR RI asal Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat tersebut juga menekankan bahwa sebagai kementerian baru, Kemenhaj perlu menunjukkan langkah konkret, bukan sekadar membangun struktur di pusat. Menurutnya, pelayanan haji yang menyentuh langsung masyarakat berada di daerah, sehingga pelimpahan tugas tidak boleh berlarut-larut.
“ Saya berharap ada kebijakan yang jelas, terukur, dan sampai ke tingkat daerah. Jangan sampai masyarakat terus dibingungkan karena proses masih dipegang Kemenag sementara undang-undang mengatakan sebaliknya. Kita butuh langkah pasti dari Kemenhaj “, Tutupnya.(IB).





