Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data digital. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi terkini sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah.
Himbauan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong transformasi layanan pertanahan yang aman, tertib, dan terintegrasi secara digital.
Kepala Kantor Pertanahan Dompu, Tri Harjanto S.Si, M.Si., Jumat (06/02/2026) menyatakan bahwa sertifikat lama tetap sah secara hukum dan hak atas tanah tidak dihapus, karena yang diperbarui adalah kualitas dan akurasi datanya.
“ Pemutakhiran data digital dilakukan untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dengan kondisi lapangan saat ini, sehingga data pertanahan menjadi lebih akurat dan terintegrasi dalam sistem nasional “, Papar Tri Harjanto.
Dijelaskannya, sertifikat tanah yang diterbitkan puluhan tahun lalu masih mengikuti sistem dan teknologi pada masanya, yang sebagian besar dicatat secara manual dan berbasis dokumen fisik. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta meningkatnya nilai tanah.
” Tanpa pemutakhiran data, potensi permasalahan seperti sengketa tanah, tumpang tindih bidang, hingga penyalahgunaan data pertanahan dapat terjadi. Oleh karena itu, pemutakhiran data digital menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko konflik dan memperkuat kepastian hukum “, Jelas dia.
Melalui pemutakhiran data digital, lokasi tanah akan lebih jelas, data menjadi lebih akurat, risiko konflik berkurang, serta hak atas tanah masyarakat semakin terlindungi. Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu pun mengajak masyarakat agar tidak menunda proses tersebut.
“ Data yang mutakhir merupakan kunci kepastian hukum hak atas tanah dan bagian dari upaya negara dalam melindungi aset masyarakat, baik untuk saat ini maupun di masa depan,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu.(IB).
Kantor Pertanahan Dompu Himbau Warga Perbarui Data Digital Sertifikat Tanah Lama

















Leave a Reply