Jakarta, (tamborapress.com) — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan untuk memulihkan hak masyarakat transmigran yang terdampak pembatalan sertifikat tanah di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menghidupkan kembali ratusan sertifikat tanah milik warga transmigran yang sebelumnya dibatalkan. Kepastian tersebut disampaikan Nusron usai pertemuan lintas kementerian bersama Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno, Selasa (10/02/2026) kemarin.
“ Langkah pertama, kami mencabut dan membatalkan Surat Keputusan pembatalan Sertipikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertipikat Hak Pakai yang terbit di atas lahan tersebut karena tumpang tindih. Ketiga, pekan ini tim gabungan ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan “, Terang Nusron.
Kasus tersebut bermula dari penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Namun, pada 2010, pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut, yang sebagian besar berupa rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh transmigran. Kondisi itu diperparah dengan maraknya peralihan hak secara bawah tangan kepada pihak lain.
Masalah itu kemudian memuncak pada 2019, ketika kepala desa setempat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat. Setelah melalui proses administratif yang panjang, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 717 sertifikat tanah dengan luas mencapai 485 hektare, dengan dasar Pasal 11 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016.
Namun, Nusron menegaskan bahwa dasar hukum pembatalan tersebut dinilai keliru.
“ Setelah kami cek, pasal yang digunakan tidak tepat. Proses mediasi sebenarnya sudah berjalan panjang sejak Januari 2025, tetapi belum mencapai kesepakatan. Karena itu, kami akan membuka kembali ruang mediasi “, Tegasnya.
Dalam mediasi lanjutan, Menteri ATR/BPN meminta perusahaan pemegang IUP untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat pemilik sertipikat yang haknya akan dipulihkan. Skema tersebut diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
“ Saya perintahkan tim yang turun ke lapangan nanti tidak boleh pulang sebelum masalah ini tuntas. Dan atas nama Kementerian ATR/BPN, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini “, ata Nusron.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN dan menyatakan komitmennya untuk ikut mengawal penyelesaian konflik agraria yang menimpa transmigran tersebut.
“ Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/BPN dan Menteri ESDM atas respons cepat dan akan mengirim tim untuk memastikan penyelesaian di lapangan “, Ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan bahwa pemerintah akan membekukan aktivitas pertambangan hingga konflik benar-benar diselesaikan.
“ Kami akan mengkaji ulang Sertipikat Hak Pakai yang dimiliki PT SSC dan membekukan IUP perusahaan sampai seluruh persoalan clear dan tuntas “, Pungkasnya.(IB).
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pastikan Hak Transmigran di Kalsel Dipulihkan

















Leave a Reply