Mataram_NTB, tamborapress.com – Isu perpajakan kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Minggu (23/11/2025) lalu, menetapkan fatwa baru yang menyebut tiga jenis pajak haram dipungut dari rakyat.
Fatwa tersebut langsung memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTB, Nadirah Al-Habsyi, yang menyatakan apresiasi terbukanya, Kamis (27/11/2025) kemarin terhadap sikap tegas MUI.
Menurut Nadirah, fatwa ini menyentuh inti persoalan keadilan fiskal yang selama ini dirasakan berat oleh masyarakat kecil. Ia menilai keberanian MUI mengoreksi sistem perpajakan merupakan langkah penting untuk mengembalikan keadilan ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat.
1. Pajak atas Kebutuhan Primer Dinilai Haram
Dalam fatwanya, MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak boleh dibebani pajak karena termasuk hak dasar setiap warga negara. Nadirah menilai ketetapan ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
” Jika sembako masih dipajaki, berarti negara secara tidak langsung membebani perut rakyat kecil. Itu tidak adil, dan MUI sangat tegas soal itu “, Ujar Nadirah.
2. Pajak Berulang atas Rumah Tinggal Diharamkan
MUI juga menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni untuk kebutuhan pribadi dan non-komersial tidak boleh dipungut pajak berulang setiap tahun.
Nadirah menegaskan, masyarakat telah mengeluarkan biaya besar untuk membeli tanah dan membangun rumah. Pemungutan pajak tahunan dianggap sebagai beban tambahan yang tidak proporsional.
” Tidak adil jika setiap tahun masyarakat dipungut pajak hanya untuk bisa tinggal di rumahnya sendiri “, Jelasnya.
3. Pajak yang Tidak Adil dan Tidak Sesuai Kemampuan Warga, Hukumnya Haram
Dalam poin ketiga, MUI menekankan bahwa setiap jenis pajak yang tidak mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat atau tidak dialokasikan secara benar untuk kepentingan rakyat kecil, dinilai haram secara syariah.
” Ini mengoreksi praktik pungutan yang memberatkan rakyat. Pajak harus diarahkan untuk keadilan sosial, bukan sekadar pemasukan negara “, Tegas Nadirah.
MUI turut menegaskan bahwa pajak penghasilan hanya boleh diberikan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial setara atau melebihi nisab zakat mal (85 gram emas). Menurut Nadirah yang juga istri Sekwil GP Ansor NTB, Arman Anwar Manan, ketentuan ini menunjukkan konsistensi MUI dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan keadilan ekonomi.
” Jika kemampuan finansial di bawah nisab, maka tidak boleh dipajaki. Negara harus memperhatikan batas minimum ini agar tidak menggerus pendapatan masyarakat kecil “, Ujarnya.
Nadirah Al-Habsyi menyampaikan penghargaan mendalam kepada MUI yang dinilainya berani mengambil sikap tegas dan berpihak pada rakyat kecil.
” Fatwa ini bukan hanya panduan moral, tetapi tamparan halus bagi pemerintah agar menata ulang sistem perpajakan secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat “, Katanya.
Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah menjadikan fatwa ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal, terutama terkait pemajakan kelompok rentan dan ekonomi kecil.
Diketahui, fatwa tersebut ditetapkan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia ke XI yang menegaskan haramnya memungut pajak berulang atas tiga objek kebutuhan primer :
1. Barang kebutuhan pokok (sembako)
2. Bumi dan bangunan untuk rumah tinggal non-komersial
3. Barang konsumtif yang termasuk kebutuhan primer
Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini berangkat dari prinsip keadilan dalam Islam, di mana pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.
MUI mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyempurnaan kebijakan.(IB).





