Nadirah Alhabsyi Apresiasi Fatwa Haram 3 Jenis Pajak Oleh MUI

Mataram_NTB, tamborapress.com – Isu perpajakan kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Minggu (23/11/2025) lalu, menetapkan fatwa baru yang menyebut tiga jenis pajak haram dipungut dari rakyat.

Fatwa tersebut langsung memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW Partai Bulan Bintang (PBB) NTB, Nadirah Al-Habsyi, yang menyatakan apresiasi terbukanya, Kamis (27/11/2025) kemarin terhadap sikap tegas MUI.

Menurut Nadirah, fatwa ini menyentuh inti persoalan keadilan fiskal yang selama ini dirasakan berat oleh masyarakat kecil. Ia menilai keberanian MUI mengoreksi sistem perpajakan merupakan langkah penting untuk mengembalikan keadilan ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat.

1. Pajak atas Kebutuhan Primer Dinilai Haram

Dalam fatwanya, MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak boleh dibebani pajak karena termasuk hak dasar setiap warga negara. Nadirah menilai ketetapan ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

” Jika sembako masih dipajaki, berarti negara secara tidak langsung membebani perut rakyat kecil. Itu tidak adil, dan MUI sangat tegas soal itu “, Ujar Nadirah.

2. Pajak Berulang atas Rumah Tinggal Diharamkan

MUI juga menyatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni untuk kebutuhan pribadi dan non-komersial tidak boleh dipungut pajak berulang setiap tahun.

Nadirah menegaskan, masyarakat telah mengeluarkan biaya besar untuk membeli tanah dan membangun rumah. Pemungutan pajak tahunan dianggap sebagai beban tambahan yang tidak proporsional.

” Tidak adil jika setiap tahun masyarakat dipungut pajak hanya untuk bisa tinggal di rumahnya sendiri “, Jelasnya.

3. Pajak yang Tidak Adil dan Tidak Sesuai Kemampuan Warga, Hukumnya Haram

Dalam poin ketiga, MUI menekankan bahwa setiap jenis pajak yang tidak mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat atau tidak dialokasikan secara benar untuk kepentingan rakyat kecil, dinilai haram secara syariah.

” Ini mengoreksi praktik pungutan yang memberatkan rakyat. Pajak harus diarahkan untuk keadilan sosial, bukan sekadar pemasukan negara “, Tegas Nadirah.

MUI turut menegaskan bahwa pajak penghasilan hanya boleh diberikan kepada warga yang memiliki kemampuan finansial setara atau melebihi nisab zakat mal (85 gram emas). Menurut Nadirah yang juga istri Sekwil GP Ansor NTB, Arman Anwar Manan, ketentuan ini menunjukkan konsistensi MUI dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan keadilan ekonomi.

” Jika kemampuan finansial di bawah nisab, maka tidak boleh dipajaki. Negara harus memperhatikan batas minimum ini agar tidak menggerus pendapatan masyarakat kecil “, Ujarnya.

Nadirah Al-Habsyi menyampaikan penghargaan mendalam kepada MUI yang dinilainya berani mengambil sikap tegas dan berpihak pada rakyat kecil.

” Fatwa ini bukan hanya panduan moral, tetapi tamparan halus bagi pemerintah agar menata ulang sistem perpajakan secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada rakyat “, Katanya.

Ia berharap pemerintah pusat maupun daerah menjadikan fatwa ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan fiskal, terutama terkait pemajakan kelompok rentan dan ekonomi kecil.

Diketahui, fatwa tersebut ditetapkan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia ke XI yang menegaskan haramnya memungut pajak berulang atas tiga objek kebutuhan primer :

1. Barang kebutuhan pokok (sembako)

2. Bumi dan bangunan untuk rumah tinggal non-komersial

3. Barang konsumtif yang termasuk kebutuhan primer

Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini berangkat dari prinsip keadilan dalam Islam, di mana pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier.

MUI mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi regulasi perpajakan yang dinilai tidak berkeadilan dan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam penyempurnaan kebijakan.(IB).

Ichal

Wartawan TamboraPress.Com

Related Posts

Peringati World Stroke Day, RSUD Manggelewa Gelar In House Training Code Stroke

Dompu_NTB, tamborapress.com — RSUD Manggelewa kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui kegiatan In House Training “Code Stroke” yang resmi dibuka oleh Direktur RSUD Manggelewa pada Sabtu (29/11/2025)…

Hj. Mahdalena Desak Kemenhaj Tegas Tuntaskan Pelimpahan Wewenang Haji

Jakarta, tamborapress.com – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Hj. Mahdalena, tampil sebagai suara paling tegas dalam rapat kerja bersama Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan),…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jangan Lewatkan

Peringati World Stroke Day, RSUD Manggelewa Gelar In House Training Code Stroke

  • By Ichal
  • November 29, 2025
  • 6 views
Peringati World Stroke Day, RSUD Manggelewa Gelar In House Training Code Stroke

Hj. Mahdalena Desak Kemenhaj Tegas Tuntaskan Pelimpahan Wewenang Haji

  • By Ichal
  • November 29, 2025
  • 9 views
Hj. Mahdalena Desak Kemenhaj Tegas Tuntaskan Pelimpahan Wewenang Haji

Nadirah Alhabsyi Apresiasi Fatwa Haram 3 Jenis Pajak Oleh MUI

  • By Ichal
  • November 28, 2025
  • 9 views
Nadirah Alhabsyi Apresiasi Fatwa Haram 3 Jenis Pajak Oleh MUI

Kapoksi Komisi VIII DPR RI Hj Mahdalena Sampaikan Pesan Haru di Hari Guru Nasional

  • By Ichal
  • November 25, 2025
  • 7 views
Kapoksi Komisi VIII DPR RI Hj Mahdalena Sampaikan Pesan Haru di Hari Guru Nasional

Superior! Mawar Zio Stable Kunci Gelar Tunas A Pacuan Kuda Tradisional Dompu 2025

  • By Ichal
  • November 23, 2025
  • 8 views
Superior! Mawar Zio Stable Kunci Gelar Tunas A Pacuan Kuda Tradisional Dompu 2025

Tim Investigasi Pordasi NTB Kantongi Bukti Awal Dugaan Kecurangan di Pacuan Dompu 2025

  • By Ichal
  • November 22, 2025
  • 7 views
Tim Investigasi Pordasi NTB Kantongi Bukti Awal Dugaan Kecurangan di Pacuan Dompu 2025