Advertisement

Oknum Sponsor TKW di Dompu Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Seorang oknum sponsor Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YN (40), warga Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dilaporkan ke Polres Dompu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor : STTP/92/I/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB. Pelapor diketahui bernama Abdul Gafar, yang mengaku mengalami kerugian setelah terlapor diduga tidak menepati kesepakatan terkait pengiriman TKW.

Kepada media, Gafar menjelaskan kronologi kejadian bermula saat YN meminta bantuannya untuk menghubungi seorang agen TKW di Jakarta. Tujuannya, agar agen tersebut bersedia mengirimkan sejumlah uang lebih dulu sebagai bentuk pinjaman.

“ YN berjanji uang itu akan diganti melalui pengiriman TKW. Setelah saya komunikasikan, sponsor dan agen di Jakarta akhirnya sepakat “, Ungkap Gafar di halaman Kantor Polres Dompu, Rabu (21/1/2026) kemarin.

Setelah kesepakatan tercapai, agen TKW di Jakarta mengirimkan uang melalui Gafar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada YN sebesar Rp.6 juta pada 6 November 2025 lalu, bertempat di rumah pribadi Gafar sendiri, disertai kwitansi bermaterai yang ditandatangani langsung oleh YN.

“ Bukti penerimaan uang jelas ada. Dia menerima uang Rp6 juta di rumah saya “, Tegas Gafar.

Tak berhenti di situ, lanjut Gafar, kemudian pada 8 Desember 2025, YN kembali menerima uang sebesar Rp.4 juta di kediaman Sri Astuti di Desa Bara, Kecamatan Woja, dengan alasan untuk membiayai keberangkatan seorang TKW asal Dusun Oi Wau, Desa Riwo. Namun, setelah uang diterima, tidak ada realisasi sebagaimana yang dijanjikan.

“ Tidak ada tindak lanjut sama sekali. Semua hanya janji dan omong kosong “, Ujarnya.

Merasa ada kejanggalan, Gafar kemudian mendatangi langsung calon TKW yang dimaksud. Dari hasil klarifikasi, perempuan tersebut mengaku tidak pernah menjalani proses medis maupun berniat berangkat menjadi TKW.

“ Dia mengakui KTP itu miliknya, tapi tidak pernah medical dan tidak pernah berniat berangkat karena sedang hamil tua dan sebentar lagi melahirkan “, Jelas Gafar.

Berdasarkan fakta tersebut, Gafar menilai adanya modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum sponsor YN. Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya secara serius.

“ Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya “, Tandasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *