Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa kehati-hatian. Hal tersebut disampaikan menyusul hearing Asosiasi Pemuda Pertambangan Rakyat (APPR) ke Ombudsman RI Perwakilan NTB beberapa waktu lalu terkait belum terbitnya IPR bagi koperasi tambang rakyat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB yang juga juru bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, (31/01/2026), menyatakan pemerintah menghormati langkah APPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan kontrol publik.
“ Pemerintah menghargai hearing tersebut. Itu hak warga negara dan wujud kepedulian terhadap tata kelola pertambangan rakyat “, Tutur Ahsanul Khalik.
Ia menegaskan, kehati-hatian Pemprov NTB bukan untuk menghambat izin, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum, teknis, dan lingkungan.
Diketahui sebelumnya, Pemprov NTB baru menerbitkan satu IPR dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, yakni di Blok Lantung, Kabupaten Sumbawa, sebagai proyek percontohan. Sementara 15 blok lainnya masih dalam proses evaluasi.
“ IPR bukan sekadar izin. Ini menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan masa depan wilayah. Karena itu tidak boleh gegabah, apalagi ugal-ugalan “, Tegasnya.
Pemprov NTB, lanjut Aka, belajar dari pengalaman masa lalu ketika tata kelola pertambangan yang buruk berkontribusi pada bencana seperti banjir dan longsor. Kesalahan penerbitan izin, menurutnya, dapat berdampak panjang dan merugikan generasi mendatang.
Gubernur NTB telah meminta DLHK dan Dinas ESDM memproses permohonan IPR secara selektif dan berbasis kelengkapan dokumen, terutama dokumen lingkungan dan rencana reklamasi pascatambang.
Di sisi lain, Pemprov NTB juga tengah merampungkan dua peraturan daerah, yakni Perda retribusi pertambangan dan Perda tata kelola WPR/IPR, sebagai dasar hukum untuk memastikan kepastian, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat.
Pemprov NTB menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait WPR, namun menolak pemaknaan WPR/IPR sebagai legalisasi tambang ilegal. Skema ini diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan dengan tetap menjaga lingkungan.
“ Proses penerbitan IPR tetap berjalan, tetapi dilakukan secara bertahap, terukur, dan bertanggung jawab “, Pungkas Aka.(IB).
Pemprov NTB Tegaskan IPR Tambang Rakyat Tak Boleh Ugal-ugalan

















Leave a Reply