Advertisement

Polres Bima Kota Musnahkan 109,76 Gram Sabu dan 44,39 Gram Ganja, 22 Tersangka Diamankan

Kota Bima_NTB, (tamborapress.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan barang bukti narkotika berupa 109,76 gram sabu dan 44,39 gram ganja, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Pemusnahan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan total 22 tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025. Seluruh kasus saat ini telah memasuki tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri Bima, Balai POM, penasihat hukum, serta unsur terkait lainnya.

Selain itu, Para tersangka juga dihadirkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Bima Kota menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah memperoleh penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bima dan menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” Tegas AKBP Didik Putra Kuncoro.

Ia menambahkan, Polres Bima Kota akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengungkapan jaringan narkotika, baik di tingkat pengedar maupun bandar.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi semua pihak agar generasi muda terbebas dari ancaman narkotika,” Pungkasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *