Dompu_NTB, tamborapress.com —
Pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diduga menyimpang dari ketentuan. Pasalnya, Proyek senilai Rp1,677 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 melalui program Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Dikbudristek via swakelola tersebut diduga tidak mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sejumlah sumber di lapangan mengungkap, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) diduga ditunjuk langsung oleh kepala sekolah tanpa melalui musyawarah antara pihak sekolah dan masyarakat sebagaimana diatur dalam mekanisme program.
” Kami para guru tidak tahu menahu soal proyek ini. Kami hanya tahu siapa ketua panitianya, kami tidak pernah dilibatkan sama sekali “, Ungkap Sagaf, S.Pd, Wakasek Umum SMPN 3 Manggelewa, Kamis (23/10/2025).
Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah warga yang juga menyoroti kualitas material yang digunakan dalam pembangunan.
” Besi baja ringan yang dipakai sangat kecil dan tipis, sampai mudah bengkok saat diangkat. Itu jelas tidak sesuai standar “, Ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Ketua P2SP yang disebut bernama H. Maman saat dihubungi wartawan pada Jumat (24/10/2025) mengaku sedang dalam kondisi sakit dan meminta agar wawancara dilakukan di lain waktu.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 3 Manggelewa yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler, belum memberikan tanggapan lantaran sedang berada di luar daerah.
Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Dompu, H. Nurdin, M.AP., menegaskan bahwa pembentukan P2SP harus dilakukan secara terbuka melalui musyawarah bersama antara pihak sekolah dan masyarakat.
” Ketua P2SP tidak boleh ditunjuk sepihak. Prosesnya harus melalui musyawarah, dan diutamakan dari unsur masyarakat yang memahami bidang pembangunan “, Tegasnya saat dikonfirmasi media ini.
Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai juklak dan juknis agar hasil pekerjaan berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Selain persoalan mekanisme pembentukan panitia, proyek revitalisasi tersebut juga disorot karena dugaan penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Informasi yang dihimpun tamborapress.com menyebut, sejumlah komponen proyek seperti pembangunan laboratorium komputer, ruang UKS, WC, dan rehabilitasi laboratorium IPA diduga menggunakan bahan bangunan yang kualitasnya di bawah standar.
Untuk diketahui, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program prioritas nasional Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) yang bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana sekolah di seluruh Indonesia.
Program tersebut dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe III, dimana sekolah menjadi pelaksana langsung pembangunan melalui pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk secara musyawarah bersama masyarakat.
Secara nasional, program ini menyasar lebih dari 11.400 satuan pendidikan dengan total alokasi anggaran mencapai sekitar Rp16,9 triliun pada Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening sekolah penerima bantuan untuk digunakan sesuai petunjuk teknis.
Sementara di Kabupaten Dompu, Pelaksanaan program ini mencakup beberapa sekolah, antara lain SMPN 3 Manggelewa, SMPN 3 Dompu, SMPN 2 Dompu, SMPN 1 Pekat, SMPN 5 Woja, SMPN 7 Woja, dan SMP IT Al-Fitra Al-Islami Manggelewa. Fokus pembangunan meliputi rehabilitasi ruang belajar, pembangunan laboratorium, perpustakaan, sarana sanitasi, serta peningkatan fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar.(IB).






