Dompu_NTB, (tamborapress.com) –
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mulai menyelidiki dugaan pelanggaran pada pengelolaan kawasan hutan oleh PT. Agro Wahana Bumi (AWB) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Tambora, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tamborapress.com dari Direktorat Jenderal Gakkumhut RI, tim Gakkumhut melakukan pemeriksaan lapangan ke wilayah operasional PT AWB di Kecamatan Pekat pada Jumat (26/12/2025). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama dua hari dan didampingi oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan konsesi hutan yang mencapai ribuan hektare. Salah satu temuan utama adalah pergeseran batas areal konsesi yang memicu konflik lahan seluas sekitar 140 hektare. Selain itu, sekitar dua hektare kawasan hutan diketahui telah berubah fungsi menjadi camping ground dan vila pribadi yang diduga dikuasai oleh warga negara asing.
Lebih jauh, Tim Gakkumhut juga menemukan indikasi penguasaan dan alih fungsi kawasan konsesi menjadi lahan pertanian dengan luasan hampir 4.000 hektare. Hal ini berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah akibat rusaknya kawasan hutan lindung dan hilangnya fungsi ekologis.
Selain pelanggaran fisik di lapangan, PT AWB diduga melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, terkait pendirian bangunan di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui pemerintah.
Sementara dari sisi kewajiban keuangan, Gakkumhut juga mencatat PT AWB masih menunggak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 miliar. Parahnya lagi, ternyata Perusahaan juga diketahui belum melunasi Dana Reboisasi (DR) sebesar 422 ribu US Dollar atau setara hampir Rp8 miliar.
Menindak-lanjuti temuan tersebut, Tim Gakkumhut memasang sejumlah plang peringatan di beberapa titik lokasi operasional PT AWB sebagai bentuk pengawasan dan peringatan awal terhadap dugaan pelanggaran.
Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., saat dihubungi Selasa (30/12/2025), belum memberikan keterangan rinci terkait hasil pemeriksaan maupun potensi sanksi hukum yang akan dikenakan kepada PT AWB. Sementara itu,
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT Agro Wahana Bumi masih dalam proses konfirmasi oleh tamborapress.com.(IB).
PT AWB Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar, Nunggak PNBP Hingga Dana Reboisasi

















Leave a Reply