Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Seorang oknum kepala desa Taropo, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, berinisial AR, diduga menggelapkan uang hasil sewa tanah fasilitas umum (fasum) desa selama dua tahun dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Hasil penelusuran TamboraPress.com mengungkap, tanah fasum tersebut dilelang oleh Pemerintah Desa Taropo pada tahun 2025 dan masa sewanya berlaku hingga 2026. Namun, pemenang lelang atas tanah fasum seluas kurang lebih tiga hektare itu justru adalah AR sendiri, yang saat itu dan hingga kini masih menjabat sebagai kepala desa.
Tanah fasum tersebut disewakan dengan nilai sekitar Rp10 juta per tahun. Dalam kesepakatan awal, uang sewa diwajibkan dibayarkan di muka sebelum tanah dikelola oleh pihak pemenang lelang.
Selain itu, AR juga disebut menjanjikan kepada warga bahwa uang hasil sewa tanah fasum tersebut akan disalurkan ke kas masjid Desa Taropo. Namun hingga Januari 2026, dana yang dijanjikan itu belum diterima pengurus masjid.
Salah seorang pengurus masjid yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya janji tersebut, namun memilih tidak memberikan keterangan rinci.
“Silakan tanya pengurus atau warga lain saja, Pak. Saya tidak bisa cerita,” ujar M, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026) kemarin lusa.
Upaya konfirmasi kepada Ketua BPD Desa Taropo, Rustam, juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Seorang warga Desa Taropo yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa tanah fasum tersebut memang dikelola langsung oleh AR sejak lelang dilakukan.
“Yang saya tahu, tanah seluas kurang lebih tiga hektare itu dikelola oleh kades sampai tahun ini,” ungkapnya.
Padahal, keterlibatan kepala desa sebagai pemenang lelang aset desa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan jabatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, jika dana sewa tanah fasum benar tidak disetorkan sebagaimana peruntukannya, hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penguasaan atau pengelolaan aset desa secara tidak sah, yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (5/2/2026), awak media masih berupaya mengonfirmasi AR untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.(IB).
Tanah Fasum Desa di Dompu Disewa Kades Sendiri, Dana Puluhan Juta Diduga Tak Disetor

















Leave a Reply