Advertisement

Tanpa Laporan Resmi, Jaksa Bisa Telusuri Dugaan Pidana dari Berita Media


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Produk jurnalistik tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk awal bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tindak pidana, sepanjang pemberitaan tersebut memuat fakta, data, dan indikasi awal pelanggaran hukum.

Jaksa memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi yang dipublikasikan media tanpa harus menunggu laporan atau pengaduan resmi dari masyarakat.

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Dompu dengan Kejaksaan Negeri Dompu, Selasa (27/01/2026) kemarin. Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi kolaboratif mengenai peran strategis media dan kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Ketua SMSI Kabupaten Dompu, Iwan Sakral, menegaskan bahwa SMSI merupakan organisasi media yang legal, berbadan hukum, independen, serta diakui sebagai konstituen Dewan Pers. Dengan anggota yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, SMSI berkomitmen mendukung program pemerintah tanpa mengabaikan fungsi kontrol dan kritik pers.

Iwan menilai, institusi kejaksaan tidak semestinya hanya dikenal publik sebagai aparat penindak yang identik dengan penangkapan dan penahanan tersangka. Menurutnya, pendekatan edukatif dan humanis justru menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“ Jika jaksa hanya dipersepsikan sebagai penangkap dan penahan, itu bisa menciptakan kesan menakutkan. Padahal, fungsi edukatif dan humanis juga harus dikedepankan “, Ujarnya.

Ia mendorong Kejaksaan Negeri Dompu untuk memperkuat citra humanis melalui publikasi kegiatan sosial dan kemasyarakatan, seperti edukasi hukum ke sekolah, donor darah, olahraga bersama, serta kegiatan kemanusiaan lainnya.

“ Jangan sampai kejaksaan hanya dikenal karena penindakan. Pendekatan edukatif dan humanis penting agar jaksa lebih dekat dengan masyarakat “, Tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris SMSI Kabupaten Dompu, Fauzi Akbar. Ia menekankan pentingnya penguatan fungsi preventif kejaksaan. Menurutnya, selain penindakan, upaya pencegahan dan peningkatan literasi hukum harus menjadi prioritas, khususnya dalam menekan potensi tindak pidana korupsi.

“ Jaksa tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mencegah. Program preventif dan edukasi hukum harus diperkuat “, Tegas Fauzi.

Ia menegaskan, SMSI siap menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penyampaian informasi publik, dengan tetap menjaga independensi dan sikap kritis media.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, menyampaikan bahwa Kejari Dompu selama ini memiliki banyak kegiatan internal dan kemasyarakatan yang belum terpublikasi secara optimal. Padahal, kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

“ Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan media, khususnya dalam publikasi kegiatan edukatif dan preventif. Kejaksaan tidak hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan “, Jelasnya.

Joni juga menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti informasi yang dipublikasikan media, baik cetak maupun daring, sepanjang terdapat indikasi awal dugaan tindak pidana.

“ Ada pemberitaan media online yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penelusuran awal terhadap dugaan tindak pidana yang diberitakan “, Terangnya.

Ia mengungkapkan, jaksa tidak harus menunggu laporan resmi. Publikasi media dapat dijadikan dasar awal untuk melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan guna memastikan kebenaran informasi.

“ Langkah awalnya adalah klarifikasi dan pengumpulan data untuk menilai apakah dugaan tersebut memenuhi unsur pidana dan layak ditindaklanjuti “, Paparnya.

Meski demikian, Joni menegaskan bahwa setiap penelusuran tetap dilakukan secara profesional dan berlandaskan asas kehati-hatian. Tidak semua pemberitaan secara otomatis berujung pada proses penyidikan.

“ Aparat penegak hukum tetap melakukan verifikasi fakta dan pendalaman materi sebelum menentukan langkah hukum “, Pungkasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *