Mataram_NTB, (tamborapress.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran keras kepada lima perusahaan jasa pengiriman ternak asal Kabupaten Dompu setelah ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses distribusi hewan kurban ke luar daerah pada momentum Idul Adha 2026.
Kelima perusahaan tersebut masing-masing CV Fajar Monggo, CV Mukhlis Jaya, CV Putra Kembar, CV Dikah, dan UD Putra Karya. Mereka mendapat surat peringatan resmi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB setelah hasil evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengiriman ternak.
Berdasarkan temuan Disnakkeswan NTB, empat perusahaan diduga melakukan manipulasi jumlah ternak yang dikirim ke luar daerah. Sementara satu perusahaan lainnya diduga mengirim ternak ke lokasi yang berbeda dari tujuan yang tercantum dalam dokumen resmi pengiriman.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Disnakkeswan NTB menerbitkan surat peringatan bernomor 500.7.2.1/2026 tertanggal 18 Mei 2026 lalu sebagai bentuk sanksi awal sekaligus langkah pembinaan terhadap perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Disnakkeswan Provinsi NTB, Muhammad Riadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang yang berpotensi mengganggu tata kelola lalu lintas ternak dan sistem pengawasan distribusi hewan antardaerah.
Menurutnya, saat ini kelima perusahaan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui proses pembinaan dan edukasi. Namun, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang lebih berat apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Masih dilakukan edukasi dan pembinaan. Kalau tiga kali melakukan pelanggaran, baru dicabut izinnya,” ujar Riadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, pencabutan Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Peternakan (SP3) menjadi konsekuensi yang akan diterapkan sesuai ketentuan apabila perusahaan terbukti berulang kali melanggar aturan.
“Sesuai aturan, kalau tiga kali melakukan pelanggaran maka izin SP3 bisa dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Dompu, Ilham, memastikan pihaknya telah menindak lanjuti surat peringatan dari pemerintah provinsi dengan melakukan pembinaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapat sanksi.
“Tentu kami proaktif dalam merespons hal itu, bahkan sudah kami lakukan pembinaan secara langsung,” katanya.
Selain pembinaan, Disnakkeswan NTB juga meminta Pemerintah Kabupaten Dompu untuk meningkatkan ketelitian dalam menerbitkan dokumen dan rekomendasi pengiriman ternak, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Ilham menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola pengiriman ternak guna mencegah terulangnya kasus serupa pada masa mendatang.
“Yang jelas sudah pasti akan kami evaluasi dan tentu akan lebih selektif semaksimal mungkin,” pungkasnya.(IB).
5 Perusahaan Pengiriman Ternak Asal Dompu Kena Sanksi, Pemprov NTB Ancam Cabut Ijin

















Leave a Reply