Kabupaten Bima_NTB, (tamborapress.com) – Dugaan penyebaran konten bermuatan asusila oleh akun Facebook “Cici Ketiga” kini memantik reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bima. Lembaga keagamaan tersebut secara tegas mengecam dan mengimbau masyarakat untuk memutus interaksi dengan akun dimaksud.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kabupaten Bima, Dr. Abdul Munir, yang juga penyuluh agama Kementerian Agama RI, Senin (06/04/2026), meminta publik tidak memberi ruang terhadap konten yang dinilai tidak bermoral.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk unfollow atau memblokir akun tersebut. Kontennya tidak memberi manfaat, baik dari sisi isi maupun cara penyampaian, bahkan tidak mencerminkan adab sebagai seorang muslimah maupun nilai budaya Bima ‘Maja Labo Dahu’ “, Tegasnya.
Ia menambahkan, dalam perspektif ajaran Islam, menjauhi hal yang tidak bermanfaat merupakan bagian dari kualitas keimanan. Munir mengutip hadist, “Min husnil islamil mar’i tarkuhu maa la ya’nihi” yang berarti, di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya.
Menurutnya, sejumlah unggahan akun tersebut memperlihatkan penggunaan bahasa yang dinilai vulgar dan tidak pantas. Fenomena ini, kata dia, menjadi indikator menurunnya standar moral di ruang digital, terutama ketika konten semacam itu justru dianggap sebagai hiburan dan mendapat dukungan dari sebagian pengguna.
Dr. Abdul Munir juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di era digital tidak boleh mengabaikan norma agama, etika, serta kearifan lokal. Nilai “Maja Labo Dahu” yang menjadi identitas masyarakat Bima, menurut Munir, harus tetap dijaga sebagai landasan dalam berperilaku, termasuk di media sosial.
Ia menekankan bahwa setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan seharusnya mengandung nilai edukatif, tidak menimbulkan keresahan, serta tidak melanggar norma moral.
“ Ruang digital harus dijaga agar tetap sehat, santun, dan bermartabat. Ini tanggung jawab bersama “, Katanya.
Munir pun mengajak masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah dan penyebaran nilai positif.
” Mari kita gunakan platform digital untuk inspirasi dan kebaikan. Apa yang kita tampilkan di ruang publik adalah cerminan akhlak kita sebagai umat beragama “, Pungkasnya.
Sementara itu, Kontroversi akun “Cici Ketiga” juga telah masuk ke ranah hukum. Sebelumnya, Sri Astuti (42 Thn), ibu rumah tangga asal Desa Rada, Kecamatan Bolo, resmi melaporkan akun tersebut ke Polres Bima pada Senin (30/03/2026) lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/249/III/2026/SPKT. Sri mengaku resah dengan unggahan akun tersebut yang dinilai kerap memuat konten tidak pantas dan berpotensi merusak moral publik.
“Kontennya sering menggunakan bahasa Bima-Dompu dengan kata-kata vulgar, bahkan menyebutkan organ intim. Meski menggunakan bahasa daerah, substansinya tetap mengandung unsur pornografi dan tidak layak dikonsumsi publik “, Ungkap Sri.(IB).
MUI Kabupaten Bima Kecam Akun “Cici Ketiga”, Diduga Sebar Konten Asusila

















Leave a Reply