Advertisement

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan BPK RI, TLRHP Tembus di Atas 90 Persen

Jakarta, (tamborapress.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menorehkan prestasi dalam tata kelola pemerintahan. Lembaga ini meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas capaian tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang melampaui 90 persen pada Semester II Tahun 2025.

Penghargaan tersebut menjadi indikator kuat atas komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

Capaian ini mencerminkan keseriusan ATR/BPN dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. Tingginya tingkat penyelesaian TLRHP juga menunjukkan bahwa rekomendasi hasil audit tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, pihak ATR/BPN menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak yang turut berkontribusi terhadap capaian tersebut. Keberhasilan ini disebut sebagai hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga integritas dan profesionalisme lembaga.

“ Terima kasih atas segala dukungan dan apresiasi yang diberikan. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat “, emikian pernyataan resmi ATR/BPN.

Lebih lanjut, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemacu bagi seluruh unit kerja di lingkungan ATR/BPN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang pertanahan dan tata ruang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan raihan ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *