Lombok Tengah_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (29/04/2026), melaksanakan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan pertanahan serta memastikan tertib administrasi di wilayah tersebut.
Kegiatan pelantikan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Supriyadi, S.SiT., M.AP., QRMP, dan turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) wilayah kerja Kabupaten Lombok Tengah beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Supriyadi menegaskan bahwa keberadaan PPAT Pengganti memiliki peran strategis dalam menjamin keberlanjutan layanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pembuatan akta-akta tanah yang membutuhkan kepastian hukum dan ketelitian administrasi.
“Ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Profesionalisme, integritas, dan ketelitian menjadi kunci utama dalam menjalankan tugas sebagai PPAT Pengganti,” ujarnya.
Ia juga berharap pejabat yang dilantik dapat segera beradaptasi dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Dengan penguatan sumber daya manusia di bidang pertanahan, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Mengusung semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya,” Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.(IB).
Perkuat Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Lombok Tengah Lantik PPAT Pengganti

















Leave a Reply