Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto, menegaskan bahwa penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan transparan bagi masyarakat.
Dalam penjelasannya, Kepala Kantor Pertanahan Dompu menyampaikan bahwa layanan tersebut hadir untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus mengurangi antrean dan tunggakan pelayanan pengukuran tanah.
“Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih sendiri jadwal pengukuran dan jenis petugas ukur saat mengajukan permohonan di loket pelayanan. Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih tertib, terukur, dan memberikan kepastian kepada pemohon,” jelasnya, Rabu (05/05/2026).
Ia menerangkan, sebelum mengajukan permohonan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Persyaratan tersebut meliputi fotokopi identitas pemohon, share location lokasi bidang tanah, foto batas permanen bidang tanah, surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan, serta surat pernyataan penutupan berkas permohonan dan tidak menuntut pengembalian PNBP.
Menurutnya, kelengkapan administrasi menjadi faktor penting untuk mempercepat proses pengukuran dan meminimalisir kendala di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat memastikan batas tanah sudah jelas dan patok telah terpasang sebelum pengukuran dilakukan. Kehadiran pemohon dan saksi batas saat kegiatan pengukuran juga sangat diperlukan agar proses berjalan optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Dompu menjelaskan bahwa alur pelayanan dimulai dari pendaftaran permohonan dan pemilihan jadwal pengukuran. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran biaya PNBP yang wajib diselesaikan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran.
Selanjutnya, petugas pengukuran akan melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang telah dipilih pemohon. Hasil pengukuran kemudian diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) melalui WhatsApp maupun surat elektronik.
Ia juga mengingatkan bahwa permohonan dapat dibatalkan apabila ditemukan sejumlah kendala, seperti batas fisik tanah yang tidak jelas, adanya sengketa, tumpang tindih objek tanah, atau pemohon dan saksi batas tidak hadir saat pengukuran berlangsung.
“Kami berharap layanan ini dapat memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya,” pungkasnya.(IB).
Kepala Kantor Pertanahan Dompu Jelaskan Manfaat Layanan Pengukuran Terjadwal bagi Masyarakat

















Leave a Reply