Advertisement

Wamen Ossy Gandeng Komisi II DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan

Jakarta, (tamborapress.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan dengan menggandeng Komisi II DPR RI melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Forum strategis tersebut menjadi wadah untuk memperkuat materi dan substansi RUU Administrasi Pertanahan melalui dialog, pertukaran gagasan, serta masukan dari Komisi II DPR RI sebagai mitra legislasi Kementerian ATR/BPN.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah penting dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, modern, dan mampu menjawab tantangan di masa kini maupun masa mendatang.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU Administrasi Pertanahan merupakan upaya bersama untuk memastikan sistem administrasi pertanahan Indonesia menjadi semakin baik, baik untuk masa kini maupun masa depan,” ujar Ossy Dermawan.

Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir dari proses dialog yang terbuka, didukung kajian akademis, serta berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan, termasuk pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” tambahnya.

FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah anggota untuk memberikan pandangan terhadap substansi RUU yang tengah disusun.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Ia menilai regulasi tersebut berpotensi menjadi solusi atas berbagai persoalan mendasar di bidang pertanahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat maupun DPR RI.

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui regulasi tersebut, yakni tumpang tindih antara kawasan penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai aset di kawasan APL, serta belum sinkronnya data spasial, kewenangan, tata ruang, dan persyaratan perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita dapat menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut,” ujar Rifqinizamy.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah kebijakan dan substansi yang diusulkan dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi untuk menghimpun berbagai masukan yang selanjutnya akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan regulasi.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan DPR RI, Kementerian ATR/BPN berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat melahirkan regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pertanahan, dan mendukung iklim investasi di Indonesia.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *