Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Progress penanganan kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Sori Paranggi II Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5,6 miliar di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai dilirik publik.
Kasus yang menyeret nama perusahaan pelaksana CV Anak Negeri asal Kota Mataram tersebut dinilai berjalan di tempat, meski sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sempat memberi sinyal akan adanya penetapan sejumlah tersangka.
Ironisnya, pernyataan tegas yang pernah disampaikan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Burhanuddin, hingga kini belum juga terbukti. Pada 5 Oktober 2025 lalu, ia secara terbuka menyebut sedikitnya tiga orang telah masuk radar calon tersangka dalam kasus mega proyek irigasi tersebut.
“Sekitar tiga orang untuk calon tersangka, nanti akan kita umumkan,” ujar Burhanuddin saat itu sebagaimana dilansir dari media suarantb.com.
Namun hingga pertengahan Mei 2026, belum ada satu pun nama yang diumumkan ke publik. Penanganan kasus justru terkesan menggantung tanpa kepastian.
Mandeknya penanganan Sori Paranggi II semakin mengundang tanda tanya lantaran dalam kasus Sori Paranggi I Tahun 2020, aparat penegak hukum justru bergerak cepat hingga menetapkan tiga tersangka.
Mereka masing-masing berinisial AM selaku pelaksana pekerjaan, AB sebagai direktur perusahaan rekanan, dan AS yang merupakan pejabat pada Dinas PUPR Kabupaten Dompu.
Dalam kasus proyek senilai Rp2,15 miliar tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp638.538.058 berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Penyidik menduga tersangka AM menjalankan proyek tanpa menggunakan perusahaan miliknya sendiri, melainkan memanfaatkan legalitas CV Moris Diak milik AB. Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka karena menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak proyek rehabilitasi irigasi tersebut. Kontrak proyek diketahui diteken pada 27 Oktober 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 junto Pasal 604 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pola Diduga Sama, Nilai Anggaran Justru Lebih Fantastis
Publik kini mempertanyakan alasan lambannya penanganan proyek Sori Paranggi II, padahal nilai anggarannya mencapai lebih dari dua kali lipat proyek sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek yang dimenangkan CV Anak Negeri pada 2021 itu diduga menggunakan pola serupa, yakni perusahaan dipinjam oleh seorang kontraktor kawakan berinisial WND asal Kecamatan Pekat.
Nama WND sendiri disebut bukan pemain baru dalam dunia konstruksi di Nusa Tenggara Barat. Ia dikabarkan kerap memenangkan dan mengerjakan sejumlah proyek pemerintah di wilayah NTB.
Dugaan praktik “pinjam bendera” perusahaan inilah yang kini menjadi perhatian publik dan aktivis di Kabupaten Dompu.
Mantan ketua salah satu organisasi mahasiswa di Dompu, M. Suku, ikut menyoroti lambannya pengungkapan kasus tersebut. Ia mendesak pimpinan baru Kejaksaan Negeri Dompu agar tidak membiarkan perkara itu mengendap tanpa kepastian hukum.
“Kalau Sori Paranggi I bisa ditetapkan tersangka, lalu apa bedanya dengan Sori Paranggi II? Polanya diduga sama, bahkan nilainya jauh lebih fantastis,” tegas M. Suku kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam mega proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu masih terus dilakukan. Belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi proyek Sori Paranggi II maupun kepastian penetapan tersangka dalam kasus tersebut.(IB).
Apa Kabar Kasus Mega Proyek 5,6 Miliar Sori Paranggi II ?, Publik Tagih Nyali Kejari Dompu

















Leave a Reply