Sumbawa_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB), terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat dengan menggelar sidang panitia ajudikasi dan pemeriksaan lapangan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sepakat, Kecamatan Plampang, pada Senin (18/5/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi Tim I sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset dan penataan administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Ketua Tim Ajudikasi, Nova Surya Perdana SH, mengatakan bahwa sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan hak atas tanah masyarakat. Melalui tahapan ini, kata dia, data fisik dan yuridis bidang tanah diverifikasi secara langsung untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen.
“Pelaksanaan sidang panitia ajudikasi dan pemeriksaan lapang ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat proses sertifikasi tanah, tetapi juga mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Program PTSL sendiri menjadi salah satu program strategis nasional Kementerian ATR/BPN dalam mendorong pemerataan kepemilikan sertifikat tanah dan meminimalisasi potensi sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim ajudikasi melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap objek tanah milik warga di Desa Sepakat. Pemeriksaan meliputi batas bidang tanah, status penguasaan, hingga kesesuaian data administrasi yang diajukan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akurat, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mendukung terciptanya kepastian hukum serta peningkatan kesejahteraan warga.(IB).
Kantor Pertanahan Sumbawa Gelar Sidang Ajudikasi di Plampang, Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga

















Leave a Reply