Lombok Tengah_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu mitra strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam proses penyusunan regulasi pertanahan.
Hal tersebut ditandai dengan kunjungan Tim Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN dalam rangka pengumpulan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung pada 9 hingga 11 Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghimpun data, informasi, serta masukan dari daerah guna menyempurnakan regulasi yang tengah disusun.
Kunjungan tim diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, S.Kom, MM, beserta jajaran.
Sebagai unit pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, Kantah Lombok Tengah dinilai memiliki pengalaman dan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai persoalan pertanahan di lapangan.
Karena itu, masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek dibahas, mulai dari penetapan hak atas tanah, pendaftaran tanah, hingga penanganan sengketa dan konflik pertanahan. Data serta pengalaman lapangan yang dimiliki Kantah Lombok Tengah menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika pertanahan di daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, Dick Atmajaya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, keterlibatan kantor pertanahan di daerah dalam proses penyusunan regulasi merupakan langkah penting untuk menghadirkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kegiatan ini menjadi ruang yang sangat baik bagi kantor pertanahan di daerah untuk menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, dan masukan yang kami hadapi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat melahirkan regulasi yang semakin responsif, implementatif, dan mampu memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan,” ujar Dick Atmajaya.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
“Kantah Lombok Tengah siap mendukung setiap upaya pembaruan kebijakan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Dengan regulasi yang kuat dan sesuai kebutuhan masyarakat, kualitas pelayanan pertanahan serta penanganan sengketa dan konflik pertanahan dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.(IB).
Kantor Pertanahan Lombok Tengah Jadi Mitra Penyusunan Regulasi ATR/BPN

















Leave a Reply