Jakarta, (tamborapress.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Mahdalena SS. MM, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar tidak hanya memprioritaskan guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri, tetapi juga memberikan perhatian serius terhadap nasib guru honorer sekolah swasta yang selama ini dinilai masih terpinggirkan dalam berbagai kebijakan pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan Mahdalena dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026), yang membahas berbagai program bantuan pendidikan di lingkungan Kemenag, mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru.
Dalam rapat itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa sekitar 18 ribu guru honorer yang selama ini mengabdi di sekolah negeri di bawah naungan Kemenag akan diprioritaskan pada formasi aparatur sipil negara (ASN) berikutnya. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan insentif sebesar Rp1,5 juta bagi guru madrasah non-ASN yang belum dapat diakomodasi dalam pengangkatan ASN.
Namun, kebijakan tersebut mendapat perhatian khusus dari Mahdalena. Politisi Fraksi PKB dari Daerah Pemilihan NTB I itu menilai keberpihakan pemerintah tidak boleh berhenti pada guru honorer sekolah negeri semata.
“Saya terus terang agak terenyuh hati karena yang menjadi prioritas hanya guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri. Guru-guru swasta juga harus diperjuangkan. Jangan sampai negara terkesan hanya berpihak kepada guru negeri, sementara guru swasta hanya menjadi penonton,” tegas Mahdalena di hadapan Menteri Agama.
Menurutnya, guru swasta memiliki kontribusi yang sama besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kebijakan pemerintah harus menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh tenaga pendidik tanpa membedakan status sekolah tempat mereka mengabdi.
Mahdalena mengungkapkan bahwa selama ini justru guru-guru swasta yang paling aktif menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, mulai dari aksi di berbagai daerah hingga mendatangi DPRD dan DPR RI. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih besarnya persoalan kesejahteraan yang mereka hadapi.
“Mereka sangat aktif menyuarakan aspirasi karena memang kondisi mereka sangat memprihatinkan. Ketika pemerintah memperjuangkan guru negeri, maka guru swasta juga harus mendapatkan solusi yang nyata,” ujarnya.
Ia pun meminta Menteri Agama segera berkoordinasi dengan jajaran kementerian terkait, termasuk Presiden, agar kebijakan penyelesaian guru honorer turut mencakup guru-guru swasta di lingkungan Kementerian Agama.
Selain memperjuangkan guru swasta, Mahdalena kembali menyoroti persoalan keterlambatan pembayaran hak-hak guru di bawah naungan Kemenag. Ia mengingatkan bahwa persoalan tunggakan gaji sertifikasi yang pernah disampaikannya dalam rapat sebelumnya hingga kini masih menjadi keluhan para guru.
Mahdalena mengungkapkan, berdasarkan aspirasi yang diterimanya, masih terdapat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang belum menerima gaji sertifikasi selama berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu tahun.
“Saya menerima aspirasi bahwa ada guru yang belum menerima gaji sertifikasi selama 11 bulan, ada yang empat bulan. Sekarang tentu sudah bertambah lagi. Ini harus menjadi perhatian serius Kementerian Agama,” katanya.
Ia mengingatkan pentingnya kedisiplinan pemerintah dalam memenuhi hak para guru. Mahdalena bahkan mengutip hadis Rasulullah SAW yang mengajarkan agar upah pekerja diberikan sebelum keringatnya mengering.
“Jangan sampai masih ada guru yang menerima gajinya dirapel tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan, bahkan sampai bertahun-tahun. Saya berharap Kementerian Agama lebih disiplin dalam pembayaran hak-hak guru,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa prioritas pengangkatan bagi sekitar 18 ribu guru honorer sekolah negeri merupakan salah satu solusi yang tengah disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN di lingkungan Kemenag.
Pemerintah juga mengusulkan pemberian insentif Rp1,5 juta bagi guru non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi ASN.
Meski demikian, pemerintah masih harus menyempurnakan mekanisme pengangkatan maupun skema pemberian insentif, termasuk kriteria penerima, sumber pendanaan, serta waktu pelaksanaannya.
Bagi Mahdalena, kebijakan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi lahirnya kebijakan yang lebih inklusif. Menurutnya, guru swasta merupakan pejuang pendidikan yang telah mengabdikan ilmu, waktu, dan tenaga demi mencerdaskan generasi bangsa, sehingga sudah selayaknya memperoleh perhatian dan keberpihakan yang sama dari negara.
“Sudah saatnya negara memberikan perhatian, penghargaan, dan keberpihakan yang adil kepada guru swasta. Sebab kemajuan bangsa tidak hanya dibangun oleh gedung sekolah, tetapi juga oleh para guru yang mengabdikan hidupnya demi masa depan anak-anak negeri,” pungkasnya.(IB).
Perjuangkan Nasib Guru, Hj. Mahdalena Desak Kemenag Beri Perlakuan Adil bagi Guru Honorer Swasta

















Leave a Reply