Advertisement

KABAR GEMBIRA! Gubernur Iqbal Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga September 2026


Mataram_NTB, (Tamborapress.com) – Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak kendaraan di seluruh wilayah NTB.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tersebut memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, keringanan tunggakan pajak, hingga diskon pajak bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi menjadi kendaraan berpelat NTB.

Program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Melalui kebijakan ini, seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan keringanan tunggakan pajak hingga 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun. Keringanan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah.

Sementara bagi kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan balik nama atau mutasi ke Provinsi NTB, pemerintah memberikan potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk satu tahun pertama serta pembebasan denda. Program ini berlaku hingga 19 Desember 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTB untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menata kembali administrasi kendaraannya tanpa terbebani denda maupun tunggakan lama.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti M.AP, Sabtu (13/06/2026), menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian pemprov terhadap masyarakat sekaligus salah satu strategi untuk. meningkatkan kesadaran membayar pajak.

“Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. Kami berharap seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya,” ujar Baiq Nelly Yuniarti.

Kata dia, program tersebut juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan validitas data kendaraan bermotor di NTB serta memperkuat penerimaan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Pemerintah Provinsi NTB menghimbau masyarakat untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat guna memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlaku berakhir. Dengan tingginya partisipasi masyarakat, diharapkan program ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat pembangunan NTB yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

“Manfaatkan kesempatan ini. Pajak yang Anda bayarkan adalah kontribusi nyata untuk pembangunan NTB yang lebih baik,” tutup Baiq Nelly.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *