Advertisement

Kejari Dompu Tetapkan Kades Jambu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2020 – 2022

Dompu_NTB, tamborapress.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (14/10/2025) malam, Resmi menetapkan Kepala Desa Jambu inisial MT sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Desa Tahun anggaran 2020 hingga 2022.

” Ditetapkan tersangka dan langsung ditahan selasa kemarin “, Ungkap Kasi Intel Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, Rabu (15/10/2025).

MT Diduga terlibat atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan Desa yang berdasarkan perhitungan ahli telah merugikan negara sejumlah hampir satu miliar rupiah.

” Sebagai pemegang kekuasaan pengelola keuangan desa jambu, MT diduga terlibat yang menyebabkan kerugian negara Rp. 878.770.209 juta “, Ujarnya.

Selain Oknum Kepala Desa, Kejari dompu Juga menetapkan Dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kaur Keuangan Desa Jambu inisial I serta F sebagai koordinator pengelolaan Keuangan Desa Jambu tahun 2020 – 2022.

” Bersama MT ditetapkan juga I Kaur keuangan dan F selaku koordinator “, Jelas Kasi Intel.

Usai resmi ditetapkan oleh Kejari Dompu, Ketiga tersangka langsung di giring Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B untuk ditahan hingga 20 Hari kedepan. Terhitung sejak ditetapkan 14 Oktober hingga 04 November 2025.

” Pukul 19.10 wita ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga pemasyarakatan dan ditahan mulai hari ini hingga 4 November bulan depan “, Terangnya.

Diketahui sebelumnya, dalam rangka membongkar dugaan penyelewengan keuangan desa jambu kecamatan pajo tahun 2020 – 2022, Kejaksaan telah menggeledah kantor desa jambu serta kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) dompu.

Dalam sejumlah penggeledahan tersebut, Kejari Dompu menyita sejumlah dokumen dan surat – surat penting yang dianggap berkaitan dengan keuangan desa jambu tahun 2020 – 2022. Selain itu, Penyidik Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap 25 orang saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *