Sumbawa_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa melaksanakan verifikasi lapangan terhadap permohonan Hak Guna Usaha (HGU) perorangan melalui kegiatan Pemeriksaan Panitia B di Desa Emang Lestari, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Kamis (9/7/2026) kemarin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H., bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa. Pemeriksaan turut melibatkan sejumlah instansi teknis, di antaranya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Bidang Pertanahan, Bidang Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa, serta Pemerintah Desa Emang Lestari.
Verifikasi lapangan merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak Guna Usaha. Melalui mekanisme tersebut, Panitia B melakukan pencocokan antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan permohonan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek tanah yang dimohonkan, meliputi pencocokan batas bidang tanah, identifikasi penggunaan lahan, kondisi fisik kawasan, hingga kesesuaian dengan rencana tata ruang serta aspek lingkungan hidup.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, menegaskan bahwa verifikasi lapangan menjadi bagian penting dalam menjamin kepastian hukum atas setiap hak yang akan diterbitkan.
“Pemeriksaan Panitia B bukan sekadar tahapan administrasi, melainkan proses verifikasi yang menentukan. Kami memastikan data fisik dan data yuridis sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan sehingga hak yang diterbitkan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Dewa Putu.
Kata dia, setiap permohonan HGU harus melalui proses pengkajian yang komprehensif agar pemanfaatan tanah sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak hanya memverifikasi dokumen administrasi, tetapi juga memastikan kesesuaian tata ruang, memperhatikan aspek lingkungan hidup, serta melihat kondisi faktual penggunaan lahan. Semua itu menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi atas permohonan HGU,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah dalam Pemeriksaan Panitia B merupakan bentuk sinergi pemerintah untuk menghasilkan keputusan yang objektif dan akuntabel.
“Setiap instansi memberikan pertimbangan sesuai kewenangannya. Kolaborasi ini penting agar proses pemberian HGU tidak hanya memenuhi aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa akan terus mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kehati-hatian dalam setiap pelayanan pertanahan.
“Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, setiap hak atas tanah yang diterbitkan memiliki kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” pungkasnya.(IB).
Kantor Pertanahan Sumbawa Verifikasi Permohonan HGU di Lunyuk

















Leave a Reply