Sumbawa_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa menyerahkan Sertifikat Hak Pakai kepada Badan Karantina Indonesia, Rabu (9/9/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa.
Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT., M.H., kepada perwakilan Badan Karantina Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan aset tanah milik atau yang digunakan oleh instansi pemerintah.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” ujar Dewa Putu Asmara Putra.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas aset tanah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pengelolaan aset pemerintah agar dapat dimanfaatkan secara tertib dan optimal.
Melalui penyerahan sertifikat tersebut, pengelolaan dan pemanfaatan aset Badan Karantina Indonesia diharapkan semakin tertib, optimal, serta memiliki kepastian hukum atas hak atas tanahnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dalam memperkuat pelayanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi aset-aset yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan.(IB).
















Leave a Reply