Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyoroti aktivitas PT Sumbawa Timur Mining (STM/Vale) yang beroperasi di Kecamatan Hu’u. Sejak mulai beraktivitas, perusahaan tambang tersebut disebut tidak pernah menyampaikan informasi maupun berkoordinasi terkait aktivitas lalu lintas angkutan barang dan alat berat yang keluar masuk wilayah Dompu.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu, Ir. H. Fahrurrozi, mengungkapkan, bahwa dalam catatan resmi Dishub, tidak pernah ada laporan dari PT STM terkait pengangkutan barang menggunakan kendaraan berkapasitas besar, baik dari dalam maupun luar daerah.
“ Setiap pengangkutan barang dan alat berat itu wajib dilaporkan. Namun sampai sekarang, tidak pernah ada informasi maupun koordinasi ke Dishub “, Terang Fahrurrozi saat diwawancarai tamborapress.com, Selasa (27/01/2026) kemarin.
Ia menekankan, kewajiban tersebut memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan), pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan dan pengaturan penggunaan akses lalu lintas.
Fahrurrozi mengaku khawatir minimnya koordinasi berpotensi menimbulkan insiden di jalan raya. Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut alat dan material menuju area operasional STM rata-rata berukuran besar dan bermuatan berat.
“ Karena menggunakan alat berat, paling tidak harus ada pemberitahuan. Dengan begitu Dishub bisa menyiapkan petugas untuk melakukan pengaturan. Ini demi keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Kondisi infrastruktur jalan di Dompu yang relatif sempit, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya koordinasi awal antara perusahaan dan Dishub. Pengaturan lalu lintas diperlukan agar kendaraan besar milik perusahaan tidak bersinggungan langsung dengan arus kendaraan masyarakat pada waktu dan rute yang sama.
“Jalan kita ini sempit. Otomatis koordinasi itu sangat diperlukan supaya kami bisa mengatur lalu lintas dengan baik “, Pungkasnya.
Tatapan tajam publik terhadap aktivitas STM menguat setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan sejumlah kendaraan berukuran sangat besar berada di sebuah pelabuhan yang diduga berlokasi di luar Kabupaten Dompu. Dalam video tersebut, perekam menyebut kendaraan-kendaraan itu diduga milik PT Sumbawa Timur Mining dan akan menuju wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Hu’u.
Informasi tersebut memicu perdebatan publik dan menimbulkan pertanyaan soal keamanan lalu lintas. Masyarakat mempertanyakan apakah kendaraan sebesar itu dapat melintas tanpa menimbulkan risiko kecelakaan, serta apakah Dishub Dompu telah menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.
Bahkan, sebagian warga menyatakan penolakan dan mengancam akan melakukan aksi pemblokiran jalan jika kendaraan tersebut tetap melintas tanpa pengaturan yang jelas.
Sekedar informasi, PT Sumbawa Timur Mining merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII untuk pengelolaan Blok Onto di Kabupaten Dompu. Saat ini, perusahaan tengah memasuki tahap Studi Kelayakan (Feasibility Study/FEL 3) sejak Oktober 2025, setelah menuntaskan tahap Pra-Studi Kelayakan (FEL 2) pada akhir 2024. Studi tersebut ditargetkan rampung pada akhir 2026.(IB).
Dishub Dompu Minta PT STM Patuhi Prosedur Pengaturan Lalu Lintas

















Leave a Reply