Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), Prof. Zainal Asikin, menegaskan adanya perbedaan posisi hukum terhadap 28 anggota DPRD NTB yang terseret dalam kasus dugaan gratifikasi. Dari jumlah tersebut, 15 anggota yang sebelumnya disebut sebagai penerima dinilai tidak dapat diproses secara pidana, sementara 13 lainnya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam wawancara pada Rabu (15/04/2026) kemarin, Prof Zainal menjelaskan bahwa ke 15 anggota DPRD tersebut memang sempat menerima uang, namun telah mengembalikannya dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan gratifikasi pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jika dikembalikan sebelum 30 hari, maka unsur pidananya gugur. Itu jelas diatur dalam Pasal 12C UU Tipikor,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, proses pengembalian dana oleh 15 anggota tersebut berlangsung beragam. Tidak seluruhnya melalui mekanisme formal sejak awal. Sebagian mengembalikan langsung kepada pemberi, bahkan ada yang menitipkan melalui pihak ketiga karena kesulitan menghubungi pihak pemberi.
Dalam proses penerimaan, Prof. Zainal yang juga pendamping dan konsultant hukum DPRD NTB itu menyebut pemberian dana dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan memadai. Pemberi hanya menyampaikan kalimat singkat sebelum meninggalkan lokasi.
“Ada yang hanya bilang ‘ini rezeki’, ‘modal kerja’, atau ‘fee proyek’, lalu langsung pergi tanpa penjelasan,” ungkapnya.
Menurutnya, pola tersebut membuat penerima tidak memiliki ruang untuk mengklarifikasi asal-usul maupun tujuan uang yang diterima.
“Tidak ada dialog. Uang diberikan di parkiran, rumah, atau ruang kerja, lalu pemberi pergi. Itu yang membuat penerima tidak mengetahui secara pasti konteks pemberian,” katanya.
Setelah aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Kejaksaan, memberikan tenggat waktu 30 hari, para penerima kemudian melakukan pengembalian secara resmi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, terdapat anggota yang mengembalikan dana lebih dari satu kali untuk memastikan status hukumnya aman.
“Ada yang sampai dua kali mengembalikan karena khawatir. Setelah ada arahan dari jaksa, pengembalian dilakukan ke penyidik dan disertai bukti,” jelasnya.
Zainal juga meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pengembalian gratifikasi yang kerap dianggap harus dilakukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan, secara hukum pengembalian dapat dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara, baik dari Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK.
“Tidak harus ke KPK. Dalam konteks ini, karena ditangani Kejaksaan, maka pengembalian dilakukan ke penyidik Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menilai, langkah pengembalian dalam batas waktu tersebut menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari 15 anggota yang bersangkutan. Karena itu, mereka dinilai tidak layak diproses lebih lanjut secara pidana.
Sebaliknya, ia menyoroti 13 anggota DPRD lainnya yang diduga menerima dana serupa namun belum mengembalikannya. Dugaan keterlibatan mereka, kata Zainal, berasal dari pengakuan para penerima yang telah lebih dulu mengembalikan dana.
“Informasi itu muncul dari pengakuan 15 orang yang sudah mengembalikan. Mereka menyebut ada anggota lain yang juga menerima, tetapi tidak mengembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, nama-nama tersebut juga muncul dalam keterangan saksi kepada aparat penegak hukum. Namun, hingga kini belum seluruhnya ditindaklanjuti secara maksimal.
“Dari keterangan saksi, itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk penyelidikan lanjutan,” katanya.
Zainal mendorong aparat penegak hukum, khususnya penyidik, untuk tidak berhenti pada kelompok 15 anggota, melainkan fokus mendalami dugaan keterlibatan 13 anggota lainnya.
“Saya mendorong penyidik serius mendalami 13 orang ini. Di situlah potensi pidananya. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan sikap Kejaksaan yang dinilai belum optimal menindaklanjuti informasi tersebut, meski nama-nama telah muncul dalam proses klarifikasi.
“Ini juga menjadi pertanyaan, mengapa yang 13 belum didalami secara maksimal, padahal informasinya sudah ada,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memicu persepsi negatif publik terhadap penegakan hukum dan merusak kredibilitas institusi penegak hukum.
“Jika tidak ditindaklanjuti, akan muncul anggapan penegakan hukum tidak adil. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik,” katanya.
Zainal menegaskan, dalam hukum Tipikor, pengembalian dana sebelum proses penyidikan dapat menghapus unsur pidana. Namun jika dilakukan setelah melewati batas waktu, pengembalian hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus pidana.
“Harusnya fokus investigasi ke yang 13 orang itu, yang 15 sudah clear secara hukum,” pungkasnya.(IB).
Guru Besar Ilmu Hukum Unram Prof Zainal Asikin Sebut 15 Anggota DPRD Terseret Gratifikasi Tidak Dapat di Proses

















Leave a Reply