Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Perkara dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah yang sempat menjerat Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Efan Limantika, akhirnya berujung damai. Kasus tersebut resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah, mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tertanggal 29 Desember 2025, yang diterima secara resmi pada 30 Desember 2025 lalu.
“ Kami menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang berjalan. Sejak awal, kami mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan berimbang bagi semua pihak “, Ujar Rusdiansyah kepada awak media, Minggu (25/01/2026).
Menurut Rusdiansyah, upaya penyelesaian damai dilakukan melalui pertemuan antara terlapor dan pelapor pada 15 Januari 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian yang kemudian dituangkan secara resmi dalam akta perdamaian di hadapan Notaris/PPAT Munawara di Lombok Tengah.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mengajukan permohonan penerapan restorative justice kepada penyidik Polres Dompu pada 19 Januari 2026. Proses berlanjut hingga akhirnya, pada 23 Januari 2026, Efan Limantika dan pelapor secara resmi menandatangani Berita Acara Restorative Justice di Polres Dompu. Pada hari yang sama, pelapor juga memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait perdamaian tersebut.
“ Seluruh tahapan telah ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Dompu untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya “, Tegas Rusdiansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Efan Limantika menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai dengan pelapor, Muhammad Adnan.
“ Alhamdulillah, permasalahan ini telah diselesaikan secara baik dan damai “, Ucap Efan.
Selain itu, Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Dompu beserta jajaran atas pelaksanaan proses hukum yang dinilainya profesional dan berkeadilan, serta mengucapkan terima kasih kepada insan pers dan masyarakat yang telah mengawal perkembangan perkara tersebut sejak awal.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Supardin Siddik, saat dikonfirmasi pada, Minggu (25/01), membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui proses musyawarah yang difasilitasi oleh Notaris/PPAT Munawwarah, S.H., M.Kn.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Perjanjian Nomor 18 Tahun 2026 tertanggal 15 Januari 2026, yang menyepakati penyelesaian seluruh persoalan hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 yang berlokasi di Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, secara kekeluargaan.
“ Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan cara berdamai, saling menghormati, dan tidak saling menuntut di kemudian hari “, Tandas Supardin.(IB).
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Legislator NTB Efan Limantika Berakhir Damai

















Leave a Reply