Advertisement

Diduga Gunakan Lahan Warga untuk SD 25 Manggelewa, Pemkab Dompu Digugat Miliaran

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu terkait dugaan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan dan pemanfaatan SD Negeri 25 Manggelewa, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut diajukan I Kadek Tenaya Adienegaro melalui kuasa hukumnya, Indra Mauluddin, SH, MH, bersama tim hukum dari Law Office Indra & Partners.

Dalam dokumen gugatan, Penggugat mendalilkan memiliki sebidang tanah seluas 13.627 meter persegi yang berlokasi di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Tanah tersebut disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 440. Penggugat mendalilkan tanah itu merupakan hak miliknya yang diperoleh dari I Wayan Candra pada 1992 lalu.

Persoalan kemudian muncul karena sebagian bidang tanah tersebut diduga digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan SDN 25 Manggelewa, tanpa adanya proses pelepasan hak maupun pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, sebagaimana didalilkan dalam gugatan.

Kuasa Hukum Penggugat, Indra Mauluddin, SH, MH, Selasa (6/10/2026), mengatakan, bahwa gugatan tersebut diajukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status dan hak kliennya terhadap objek tanah yang di sengketakan.

“Kami mengajukan gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum mengenai hak klien kami atas objek tanah yang menjadi sengketa. Kami memiliki dasar dan bukti kepemilikan yang akan kami ajukan dalam proses persidangan,” kata Indra.

Menurut Indra, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan, tetapi juga menyangkut hak kepemilikan warga serta mekanisme penyelesaian apabila tanah milik masyarakat digunakan untuk kepentingan pembangunan.

“Yang menjadi persoalan adalah penggunaan tanah yang menurut klien kami merupakan tanah hak milik, sementara penyelesaian mengenai pelepasan hak maupun ganti rugi belum dilakukan sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan,” ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya menyerahkan pembuktian perkara tersebut kepada majelis hakim melalui proses persidangan nantinya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Semua dalil dan bukti akan kami sampaikan di persidangan, sehingga majelis hakim dapat menilai dan memutus perkara ini berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Penggugat juga mendalilkan bahwa persoalan penggunaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan upaya penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah disebut telah dilakukan, namun menurut pihak Penggugat belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Atas kondisi tersebut, Penggugat meminta pengadilan menyatakan bahwa tindakan para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Selain itu, Penggugat juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai mencapai lebih dari 4 miliar rupiah.

Kerugian yang dituntut antara lain berkaitan dengan nilai tanah, potensi ekonomi yang dianggap hilang selama tanah tidak dapat dimanfaatkan, serta sejumlah biaya dan kerugian lainnya.

Soal nilai tuntutan tersebut, Indra mengatakan bahwa besaran kerugian merupakan bagian dari materi gugatan yang akan dibuktikan dalam persidangan.

“Mengenai nilai kerugian, semuanya sudah kami uraikan dalam gugatan dan akan kami buktikan dalam persidangan. Kami tentu menghormati kewenangan majelis hakim untuk menilai seluruh bukti dan argumentasi dari masing-masing pihak,” tutur Indra.

Diketahui, dalam perkara tersebut Pemkab Dompu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, serta Kepala SDN 25 Manggelewa tercatat sebagai para Tergugat.

Berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Dompu, perkara tersebut tercatat dengan nomor: 17/Pdt.G/2026/PN Dpu.

Sementara hingga berita ini dirilis, awak media tamborapress.com, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dompu, untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan mengenai gugatan tersebut.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *