Kabupaten Bima_NTB, (tamborapress.com) – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melaporkan akun Facebook bernama “Cici Ketiga” ke polisi. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (30/03/2026) kemarin, menyusul dugaan penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.
Laporan tersebut tercatat di Polres Bima dengan nomor : STTLP/249/III/2026/SPKT. Pelapor, Sri Astuti (42), warga Desa Rada, Kecamatan Bolo, mengaku resah dengan aktivitas akun tersebut yang dinilai kerap mengunggah konten tidak pantas.
Sri Astuti, dalam keterangannya pada tamborapress.com, selasa (31/03/2026) siang, menyebut akun “Cici Ketiga” sering memposting tulisan dengan bahasa daerah Bima-Dompu yang mengandung kata-kata vulgar, termasuk penyebutan alat kelamin.
Meski disampaikan dalam bahasa lokal, menurutnya, substansi konten tersebut tetap mengandung unsur pornografi dan tidak layak dikonsumsi publik.
“ Sebagai orang tua, saya merasa terganggu. Konten seperti itu sangat tidak mendidik, apalagi bisa diakses oleh anak-anak dan remaja “, Ujarnya.
Ia menilai, keberadaan konten semacam itu berpotensi merusak moral generasi muda, terutama di tengah tingginya penggunaan media sosial di kalangan pelajar.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, pelapor pertama kali melihat unggahan akun tersebut pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wita. Sejak saat itu, ia mengaku kerap menemukan postingan serupa yang dinilai meresahkan.
Merasa keberatan dan khawatir akan dampaknya, Sri Astuti akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Sementara hingga berita ini dirilis, awak media sedang mengupayakan konfirmasi ke Polres Bima terkait laporan tersebut.(IB).
Ibu Rumah Tangga di Bima Laporkan Akun Facebook “Cici Ketiga” Ke Polisi, Diduga Sebar Konten Asusila
















Leave a Reply