Advertisement

Diduga Tipu Agen BriLink Hampir Rp100 Juta, Kepsek SDN di Dompu Jadi Tersangka


Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Seorang Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri di Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan jadi tersangka pada, rabu (04/03/2026) pekan lalu oleh Kepolisian Resort (Polres) Dompu atas Dugaan Penipuan terhadap seorang Agen BriLink.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Seorang Agen BriLink bernama Aminudin yang beralamat di Desa Ranggo Kecamatan Pajo, sedangkan tersangka Oknum kepsek yang berinisial HM juga berasal dr desa ranggo.

Kasus dugaan penipuan yang dilakukan HM yang diketahui merupakan seorang Kepala Sekolah di SDN 12 Pajo tersebut dilaporkan Aminudin pada oktober 2025 tahun lalu.

Aminudin, pada tamborapress.com pada senin (09/03/2026) kemarin, mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal saat HM mendatangi Gerai BriLink miliknya yang berada di kec. Pajo untuk melakukan pengiriman sejumlah uang, namun setelah transaksi dilakukan, HM tidak menyerahkan uang dan menjanjikan akan membayarnya nanti.

” Dia (HM) suruh transfer ke sebuah rekening. tapi pas dimintai uang, Ia menjanjikannya nanti “, Ungkap Aminudin.

Beberapa waktu kemudian, tersangka HM kembali menyuruh Aminudin untuk mengirim lagi sejumlah uang ke rekening yang diarahkannya. Setelah proses selesai, aminudin menagih uang yang dikirm tersebut, namun HM tetap menjanjikan nanti akan dibayar sekaligus. Aminudin tetap percaya karena HM adalah langganannya sejak dulu.

Setelah melakukan puluhan kali transaksi dengan total 98 juta rupiah atas permintaan HM, akhirnya aminudin menagih agar melunasi pembayaran tersebut, namun HM enggan membayar tagihan itu dan beralasan belum punya uang.

Sebelum melayangkan laporan ke polisi, aminudin sebenarnya telah beritikad baik dengan meminta agar masalah ini dimediasi oleh pemerintah desa setempat. Namun tak kunjung di respon dengan baik oleh HM.

” Sebelumnya pernah saya berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan saja yakni dengan meminta pihak desa agar memediasi masalah ini tapi tidak ditanggapi oleh HM “, Kisahnya.

Kesal karena tidak digubris, dengan terpaksa ia melaporkan hal itu kepolres dompu dengan bukti aduan bernomor : STTP/941/2025/SPKT/Res Dompu/Polda NTB, yang dilayangkan pada 31 oktober 2025.

Laporan tersebut berbuntut pada penetapan HM sebagai tersangka pada 4 maret 2026 sebagaimana yang tercantum dalam surat penetapan dengan nomor : S. Tap Tsk/69/III/RES.1. 11/2026/Satreskrim.

Sementara hingga berita ini dirilis, Awak media masih sedang berupaya melakukan konfirmasi kepihak kepolisian Polres Dompu, apakah HM yang telah resmi ditetapkan tersangka tersebut telah ditahan atau belum.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *