Advertisement

Kantor Pertanahan Sumbawa Gelar Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang Atas Nama Mustar

Sumbawa_NTB, (tamborapress.com) — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan pengambilan sumpah dalam rangka proses penggantian sertifikat hak atas tanah yang dinyatakan hilang atas nama Mustar, Selasa (29/09/2026) kemarin.

Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan administrasi pertanahan sebelum diterbitkannya sertifikat baru sebagai pengganti dokumen yang dinyatakan hilang.

Berdasarkan pengumuman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, sertifikat atas nama Mustar tercatat dengan Nomor Hak: 23.04.12.02.1.00114, beralamat di Sumbawa, dengan tanggal pembukuan 1 Juli 1993.

Kemudian, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa menerbitkan Pengumuman tentang Sertifikat Hilang Nomor 34/DI304-23.04/IX/2026 tertanggal 29 September 2026 Selasa kemarin. Pengumuman tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat.

Dalam pengumuman tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa memberikan waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan keberatan secara resmi.

Selain itu, keberatan harus disertai alasan dan bukti yang kuat sebagai bahan pertimbangan dalam proses administrasi pertanahan.

Sementara itu, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT, MH, mengatakan, proses penggantian sertifikat yang hilang harus dilaksanakan melalui tahapan dan ketentuan yang berlaku.

“Proses penggantian sertifikat yang dinyatakan hilang harus dilakukan sesuai prosedur. Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa memiliki keberatan untuk menyampaikannya dengan alasan serta bukti yang kuat,” ujarnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, tahapan tersebut penting untuk memastikan proses penerbitan sertifikat pengganti berjalan secara tertib dan memberikan kepastian administrasi bagi pemegang hak.

Sesuai pengumuman Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak terdapat keberatan, sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Kasus kehilangan sertifikat tanah tidak berarti proses administrasi kepemilikan berhenti. Pemegang hak tetap dapat mengajukan penggantian dengan mengikuti persyaratan dan tahapan yang ditetapkan Kantor Pertanahan.

Dalam perkara Mustar, permohonan tersebut tercatat dalam Nomor Berkas : 17979/2026 dan DI 301 Nomor : 7068/2026. Pengumuman ditetapkan di Sumbawa Besar, 29 September 2026, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan ditandatangani oleh Dewa Putu Asmara Putra, S.SiT, MH,.

Melalui tahapan pengumuman tersebut, masyarakat yang mengetahui atau memiliki kepentingan terhadap sertifikat yang dinyatakan hilang dapat menggunakan kesempatan yang tersedia untuk menyampaikan keberatan disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *