Advertisement

Pengumuman Kehilangan Sertifikat Hak Milik Nomor 116/Bakajaya Atas Nama ALMAHJUMI

Dompu_NTB, (tamborapress.com) – Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu mengumumkan kehilangan Sertipikat Hak Milik Nomor 116/Bakajaya atas nama Almahjumi, beralamat di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/2026 tentang Sertipikat Hilang yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu sebagai bagian dari proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sertipikat tersebut tercatat memiliki tanggal pembukuan 13 Juni 2014. Sebelumnya, pemegang hak telah melaksanakan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu pada 24 Desember 2025.

Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa keberatan untuk menyampaikan keberatan secara tertulis dalam waktu 30 hari sejak pengumuman ini diterbitkan, disertai alasan dan bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keberatan, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan sertipikat lama yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi secara hukum.

Pengumuman ini ditetapkan di Dompu, 9 Januari 2026, dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu, Tri Harjanto, S.Si., M.Si,.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *