Advertisement

331 Perempuan di Dompu Dipaksa Menjanda Karena Banyak Utang

Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Sebanyak 331 perempuan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghadapi ancaman berakhirnya rumah tangga setelah suami mereka mengajukan cerai talak di Pengadilan Agama (PA) Dompu. Salah satu persoalan yang ditemukan dalam perkara tersebut adalah utang istri yang tidak diketahui oleh suami.

Hingga pertengahan September 2026, PA Dompu mencatat sebanyak 1.266 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 331 perkara merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami, sementara 935 perkara lainnya merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Panitera Muda Hukum PA Dompu, Ruslan, mengatakan persoalan utang menjadi salah satu pemicu yang ditemukan dalam perkara cerai talak. Bahkan, dalam sejumlah kasus, utang tersebut baru diketahui suami setelah penagih utang atau rentenir mendatangi rumah pasangan.

“Cerai talak dipicu masalah utang kepada rentenir yang tidak diketahui suami. Kadang baru diketahui ketika penagih datang ke rumah,” ungkap Ruslan di Dompu, Selasa (15/09/2026) kemarin.

Menurut Ruslan, persoalan tersebut kemudian dapat memicu pertengkaran antara suami dan istri. Utang yang sebelumnya tidak diketahui pasangan akhirnya menjadi persoalan rumah tangga ketika penagih datang menagih ke rumah.

Situasi tersebut tidak jarang membuat hubungan suami istri semakin tegang. Persoalan ekonomi dan beban utang kemudian berkembang menjadi konflik rumah tangga yang pada akhirnya dibawa ke Pengadilan Agama melalui perkara cerai talak.

Fenomena tersebut menjadi salah satu persoalan yang mewarnai tingginya angka perceraian di Kabupaten Dompu sepanjang 2026.

Ruslan menjelaskan, selain persoalan utang, perkara cerai talak juga dapat dipengaruhi oleh berbagai persoalan rumah tangga lainnya. Namun, persoalan utang yang tidak diketahui pasangan menjadi salah satu kasus yang cukup menarik perhatian karena konflik baru muncul setelah adanya penagihan.

“Kadang baru diketahui ketika penagih datang ke rumah,” katanya.

Ia mengingatkan pentingnya keterbukaan antara pasangan dalam mengelola persoalan ekonomi keluarga. Menurutnya, masalah keuangan, termasuk utang-piutang, semestinya dibicarakan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik yang mengancam keutuhan rumah tangga.

Sementara itu, perkara perceraian di PA Dompu secara keseluruhan juga dipengaruhi sejumlah faktor lain, seperti persoalan nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, judi online, buruknya komunikasi serta ketidaksepahaman pasangan.

Interaksi pasangan melalui media sosial seperti WhatsApp dan Facebook juga disebut turut menjadi bagian dari konflik dalam sejumlah rumah tangga.

“Perkembangan media sosial sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan perkara perceraian,” ujar Ruslan.

Dari 1.266 perkara perceraian yang tercatat hingga pertengahan September 2026 tersebut, sebanyak 935 merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sedangkan 331 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami.

Meski perkara telah masuk ke pengadilan, tidak seluruhnya otomatis berakhir dengan perceraian. PA Dompu tetap memberikan ruang bagi pasangan untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka melalui proses mediasi.

“Kami selalu mengupayakan perdamaian melalui mediasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai dan mencari penyelesaian atas persoalan rumah tangga sebelum perkara diputus,” jelas Ruslan.

Menurutnya, keberhasilan mediasi menjadi hal yang membanggakan ketika pasangan yang semula datang mengajukan perkara perceraian akhirnya memilih berdamai dan kembali membangun rumah tangga.

“Kami sangat bangga ketika ada warga datang ke pengadilan agama mengajukan gugatan cerai tetapi pulang dengan damai dan harmonis kembali,” ujarnya.

Ruslan berharap persoalan rumah tangga, termasuk masalah ekonomi dan utang-piutang, dapat diselesaikan sejak dini melalui komunikasi terbuka antara suami dan istri. Jika diperlukan, pasangan juga dapat melibatkan keluarga, tokoh agama maupun tokoh masyarakat untuk mencari solusi sebelum konflik berujung pada perceraian.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *