Advertisement

hingga September 2026! Ratusan Suami di Dompu Diceraikan Istri Gegara Narkoba, Judol, dan KDRT

Dompu_NTB, (tamborapress.com) — Rumah tangga ratusan pasangan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus kandas di meja Pengadilan Agama (PA) Dompu. Hingga pertengahan September 2026, tercatat 1.266 perkara perceraian ditangani PA Dompu.

Dari jumlah tersebut, 935 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 331 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Panitera Muda Hukum PA Dompu, Ruslan, mengungkapkan, bahwa tingginya perkara gugatan perceraian yang diajukan pihak istri disebabkan oleh sejumlah persoalan rumah tangga yang kerap muncul. mulai dari persoalan nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba hingga judi online.

“Persoalan nafkah, KDRT, narkoba dan judi online menjadi faktor yang banyak ditemukan dalam perkara cerai gugat yang diajukan pihak istri,” ujar Ruslan di Dompu, Selasa (15/09/2026) kemarin.

Selain itu, buruknya komunikasi dan ketidak sepahaman antar pasangan diruang media sosial juga turut menjadi pemicu konflik.

Menurut Ruslan, interaksi pasangan melalui platform seperti WhatsApp dan Facebook dapat memengaruhi hubungan rumah tangga dan dalam sejumlah kasus menjadi bagian dari konflik pasangan.

“Perkembangan media sosial sangat berdampak signifikan terhadap peningkatan perkara perceraian,” ujarnya.

Bukan cuma gegara narkoba, judi online dan KDRT, yang di sebabkan masalah utang – piutang juga ditemukan dalam perkara perceraian yang ditangani PA Dompu.

Pada sejumlah perkara cerai talak, kata ruslan, terdapat persoalan utang istri yang tidak diketahui suami. Masalah tersebut terkadang baru terbongkar ketika penagih utang atau rentenir mendatangi rumah.

“Cerai talak dipicu masalah utang kepada rentenir yang tidak diketahui suami. Kadang baru diketahui ketika penagih datang ke rumah,” katanya.

Kedatangan penagih utang ke rumah kemudian dapat memicu pertengkaran dan konflik yang semakin melebar dalam keluarga.

Sementara dari sisi usia, perkara cerai gugat paling banyak melibatkan pasangan berusia antara 20 hingga 50 tahun. Meski demikian, Pengadilan Agama juga tetap menangani perkara perceraian yang melibatkan pasangan berusia lanjut, termasuk sekitar usia 60 tahun.

Ruslan juga turut menyoroti perkawinan pada usia terlalu muda. Kata dia, sebagian pasangan belum sepenuhnya memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan kehidupan berkeluarga.

Sebagian perkawinan usia muda, katanya, terjadi setelah adanya kehamilan sebelum pernikahan. Kondisi tersebut dinilai dapat menambah tantangan bagi pasangan dalam mempertahankan rumah tangga.

Meski perkara telah masuk ke pengadilan, bukan berarti seluruhnya otomatis berakhir dengan perceraian. Setiap perkara tetap melalui tahapan persidangan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
PA Dompu juga berupaya mendamaikan pasangan melalui proses mediasi sebelum perkara diputus.

“Kami selalu mengupayakan perdamaian melalui mediasi untuk mempertimbangkan kembali keputusan bercerai dan mencari penyelesaian atas persoalan rumah tangga sebelum perkara diputus,” kata Ruslan.

Menurutnya, keberhasilan mediasi menjadi hal yang diapresiasi ketika pasangan yang semula datang mengajukan gugatan cerai akhirnya memilih berdamai dan kembali membangun rumah tangga.

“Kami sangat bangga ketika ada warga datang ke pengadilan agama mengajukan gugatan cerai tetapi pulang dengan damai dan harmonis kembali,” ujarnya.

Ruslan berharap persoalan rumah tangga dapat diselesaikan sejak dini melalui komunikasi yang baik dan pendekatan keluarga sebelum berkembang menjadi perkara di pengadilan.

Ia juga mendorong pasangan yang menghadapi konflik untuk melibatkan keluarga, tokoh agama maupun tokoh masyarakat dalam mencari jalan keluar, terutama ketika persoalan masih memungkinkan untuk didamaikan.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *