Mataram_NTB, (tamborapress.com) — Kasus SPPG Doromelo di Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, membuka dugaan ketimpangan penegakan aturan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Koordinator Wilayah SPPI. Di tengah penutupan ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) akibat persoalan Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), SPPG Doromelo justru tetap beroperasi meski diduga melanggar ketentuan yang sama dan kini terancam ditutup.
Data dan pengakuan di lapangan memperlihatkan, SPPG Doromelo tidak memiliki sistem IPAL standar sebagaimana dipersyaratkan untuk menjadi mitra resmi program MBG. Fakta tersebut bahkan bukan hal baru.
Koordinator SPPI Kecamatan Manggelewa, Sukardin, memastikan bahwa pelanggaran tersebut telah dilaporkan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.
“Sudah kami laporkan. Bahkan Sekwil turun langsung ke lapangan untuk identifikasi,” tegas Sukardin.
Ia juga mengungkap bahwa laporan tersebut diperkuat oleh temuan sebelumnya, termasuk masalah dapur SPPG Doromelo yang sempat viral karena menyajikan ayam mentah pada bulan Ramadhan lalu.
Tak hanya soal IPAL, pelanggaran lain juga pun muncul. SPPG yang beroperasi di kawasan padat penduduk Desa Doromelo ini diketahui belum memenuhi syarat jumlah pemasok bahan pangan. Dari ketentuan minimal 15 supplier, pengelola hanya memiliki delapan mitra pemasok. Kondisi tersebut memperjelas dugaan bahwa standar operasional tidak dijalankan dengar benar.
Pengelola SPPG Doromelo, Rahmah, pun tak membantah kekurangan tersebut. Ia mengakui belum adanya IPAL sesuai standar, namun berdalih tengah melakukan pembenahan.
“ Sudah kami pesan dan nanti akan kami pasang baru “, Ujarnya.
Ironisnya, meski telah beberapa kali menerima surat peringatan dari dinas teknis terkait, SPPG Doromelo tetap tidak tersentuh sanksi penghentian operasional. Hal itu kontras dengan langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup ratusan SPPG lain di NTB, termasuk tiga di Kabupaten Dompu yakni SPPG Hu’u Sawe, SPPG Woja Kandai II, dan SPPG Manggelewa Anamina.
Perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat, apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil oleh Koorwil SPPI, atau ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Menanggapi masalah tersebut, Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, akhirnya angkat bicara. Ia memastikan akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan ulang secara langsung di lapangan.
“ Kami cek di lapangan lagi, Pak. Itu sudah tugas kami dan wajib bagi kita untuk berbenah “, Tegasnya, Jumat (03/03/2026) siang.
Eko mengakui pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait SPPG yang diduga tidak memenuhi standar, termasuk SPPG Doromelo.
“ Memang ada beberapa laporan juga. Ini akan kami telusuri dan datakan kembali sejumlah SPPG yang tidak sesuai “, Ungkapnya.
Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, pihaknya tidak akan ragu meneruskan hasilnya ke pusat untuk ditindak lanjuti dan berpotensi berujung pada penutupan operasional. Namun, ia juga menekankan bahwa kewenangan penjatuhan sanksi sepenuhnya berada di tingkat pusat.
“ Hasil pengecekan nanti akan kita laporkan. Kewenangan semua ada di pusat “, Jelasnya.(IB).
Perkara IPAL! BGN Turunkan Tim Investigasi, SPPG Manggelewa Doromelo Terancam Ditutup

















Leave a Reply