Advertisement

BGN Resmi Tutup SPPG Manggelewa Doromelo Usai Dilaporkan Masalah IPAL


Jakarta, (tamborapress.com) — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB), termasuk SPPG Manggelewa Doromelo, setelah ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar sanitasi dan pengelolaan limbah.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi BGN bernomor 1359/D.TWS/04/2026 tertanggal Selasa, 7 April 2026, yang menetapkan penghentian operasional sementara terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar, khususnya terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam dokumen tersebut, BGN mengungkapkan bahwa sejumlah SPPG, termasuk Manggelewa Doromelo, belum memiliki sistem IPAL sesuai standar yang ditetapkan. Hal itu dinilai berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“ Mempertimbangkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, ditetapkan pemberhentian operasional sementara terhadap SPPG terlampir “, Demikian bunyi keputusan dalam surat tersebut.

Tak hanya SPPG Manggelewa Doromelo, total sedikitnya 40 SPPG di wilayah NTB turut terdampak kebijakan ini. Rinciannya, delapan SPPG di Kabupaten Bima, tujuh di Kota Bima, sembilan di Lombok Barat, tujuh di Lombok Tengah, serta delapan di Lombok Timur.

Langkah tegas tersebut menjadi kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, di mana pada 31 Maret 2026 kemarin, BGN juga telah menghentikan operasional ratusan SPPG di NTB akibat persoalan serupa, yakni belum terpenuhinya standar SLHS dan IPAL. Saat itu, tiga SPPG di Kabupaten Dompu termasuk dalam daftar penghentian.

Namun, SPPG Manggelewa Doromelo sempat tidak masuk dalam daftar tersebut, meski belakangan diduga memiliki permasalahan yang sama. Temuan ini memicu respons cepat dari pihak pengelola wilayah.

Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, menyatakan pihaknya langsung menurunkan tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Tim tersebut bertugas menyusun laporan rinci sebagai dasar evaluasi dan tindak lanjut yang kemudian disampaikan kepada BGN.

Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang bermasalah. Pihak pengelola diwajibkan melakukan perbaikan serta melengkapi seluruh dokumen pendukung sebelum operasional dapat kembali dibuka.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *