Advertisement

Gugatan di PTUN Jakarta Dicabut, PBB Ajak Seluruh Kader Kembali Solid dan Fokus Menangkan Partai


Jakarta, (tamborapress.com) — Gugatan perkara Nomor 150/G/2026/PTUN.JKT yang diajukan pihak Gugum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi dicabut. Permohonan pencabutan gugatan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 20 Mei 2026 kepada Ketua PTUN Jakarta cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Pencabutan gugatan itu berkaitan dengan sengketa keputusan pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB). Langkah tersebut menjadi titik penting dalam meredam dinamika internal yang sempat berkembang di tubuh partai.

Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Randy Bagasyudha, menyambut positif keputusan pencabutan gugatan tersebut. Ia menilai langkah itu mencerminkan sikap bijaksana demi menjaga soliditas dan masa depan partai.

“Ini adalah langkah yang baik dan bijaksana. Saatnya seluruh kader Partai Bulan Bintang kembali bersatu, bergerak, dan menang demi membesarkan partai,” ujar Randy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/5/2026) kemarin.

Randy mengungkapkan, sebelumnya Gugum juga telah mencabut laporan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya pencabutan di dua jalur hukum tersebut, ia berharap polemik internal yang sempat terjadi dapat segera diakhiri.

Menurutnya, seluruh energi partai saat ini harus diarahkan untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperbesar dukungan masyarakat terhadap PBB.

Ia pun mengajak seluruh kader, pengurus, dan simpatisan PBB di berbagai tingkatan agar kembali solid di bawah kepemimpinan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekretaris Jenderal Ruksamin.

“Kita harus kembali fokus pada kerja-kerja politik, penguatan organisasi, dan pelayanan kepada masyarakat. Seluruh kader harus solid mendukung kepemimpinan Penjabat Ketua Umum Yuri Kemal Fadlullah dan Sekretaris Jenderal Ruksamin,” tegasnya.(IB).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *